Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemkot yang Berada di Jalan Ngagel Jaya

Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan di lahan milik Pemkot Surabaya yang berada di Jalan Ngagel Jaya. Sebelumnya dipakai untuk warung kopi.

Istimewa/TribunJatim.com
Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menertibkan bangunan liar di lahan yang berada di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya yang berdiri di aset Pemkot Surabaya, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendapatkan inventarisasi.

Beberapa lahan yang sebelumnya dikuasai oleh swasta, satu per satu diamankan oleh Pemkot Surabaya.

Satu di antaranya terkait lahan di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya.

Di lahan seluas 357 meter persegi tersebut, telah berdiri warung kopi (warkop).

Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

"Kami melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Kamis (22/8/2024).

Penertiban aset tersebut sekaligus menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) BPKAD.

Sebelum melakukan penertiban aset, BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut.

Pihak di Kelurahan Pucang Sewu Surabaya juga telah melakukan pemantauan.

Pihaknya memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang diberikan, dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.

“Dari hasil pemantauan itu ditemukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum dilakukan penertiban oleh petugas,” jelasnya.

Baca juga: Amankan Aset Pemkot, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Wonorejo

Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar pengaman dan dilakukan pemasangan papan nama atau plang tanah aset.

“Rencananya bangunan aset itu akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved