Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

6 WNA di Surabaya Bakal Dideportasi, Melanggar Izin Tinggal dan Palsukan Dokumen

Sebanyak 6 WNA yang saat ini berada di Surabaya dan sekitarnya terancam dideportasi hingga dikenai pidana karena melanggar UU Keimigrasian.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
Sita - Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani bersama jajarannya saat menunjukkan dokumen milik 6 WNA yang disita, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 6 WNA yang saat ini berada di Surabaya dan sekitarnya terancam dideportasi hingga dikenai pidana karena melanggar UU Keimigrasian.

Mereka akan diusir dari Surabaya karena kedapatan melanggar izin tinggal.

Bahkan ada yang sampai memalsukan dokumen. Dalam razia operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, 5 WNA berasal dari India dan 1 WNA dari Tiongkok tertangkap melanggar aturan Keimigrasian.

"Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Visa kunjungan tapi mereka bekerja di perusahaan. Ada juga yang bekerja di salah satu sekolah internasional di Surabaya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Razia tersebut digelar 21-22 Agustus lalu di 18 lokasi perusahaan dan sebuah sekolah.

Baca juga: Hasil Operasi Kantor Imigrasi Madiun, Temukan TKA di Ngawi Diduga Langgar Izin Tinggal

Keenam WNA tersebut dianggap melanggar aturan izin tinggal di wilayah negara Indonesia.

Ramdhani menegaskan, berdasar Undang-Undang Keimigrasian, bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran dokumen lain akan dideportasi.

Termasuk ancaman sanksi pidana lima tahun.

Baca juga: Imigrasi Gelar Operasi Gabungan, Cek Ketertiban Dokumen, Sasar Perusahaan-Hotel yang Dihuni WNA

Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka, akan diberi pembinaan berdasar aturan yang berlaku.

Ramdhani menyampaikan bahwa semua WNA yang terjaring masih diperiksa.

Dokumen keimigrasian mereka juga disita.

Dia mengimbau kepada seluruh WNA terutama yang tinggal di wilayah Imigrasi kelas I Surabaya, agar mematuhi peraturan izin tinggal.

Baca juga: Perluas Akses Pekerjaan pada Difabel, Imigrasi Surabaya Bikin Program I’m Possible

Para penjamin WNA harus mengingatkan para WNA agar patuh pada peraturan.

Hingga akhir Agustus 2024, ada total 3.194 WNA yang memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sementara WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), tercatat sebanyak 926 WNA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved