Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Contoh Surat Izin PPPK untuk Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Penuhi 2 Syarat Ini

Berikut tersaji contoh surat izin mengikuti CPNS 2024 untuk PPPK. Tak perlu mengundurkan diri jika memenuhi dua syarat ini.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi info CPNS 2024. - contoh surat izin mengikuti CPNS 2024 untuk PPPK. Tak perlu mengundurkan diri. 

2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.

Pada Tanggal: ……………..

Nama Pejabat

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja telah mengumumkan PPPK yang ingin daftar CPNS 2024, tak perlu resign. 

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resminya Senin (29/7/2024) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

Baca juga: Cara Mengatasi Pembubuhan e-Meterai yang Gagal saat Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Beli Baru

Mengenai PPPK dibolehkan mendaftar CPNS 2024, ujarnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.

Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK.

Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.

Baca juga: 8 Link Kompres Foto dan PDF untuk Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Gratis Tanpa Install Aplikasi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved