Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Contoh Surat Izin PPPK untuk Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Penuhi 2 Syarat Ini

Berikut tersaji contoh surat izin mengikuti CPNS 2024 untuk PPPK. Tak perlu mengundurkan diri jika memenuhi dua syarat ini.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi info CPNS 2024. - contoh surat izin mengikuti CPNS 2024 untuk PPPK. Tak perlu mengundurkan diri. 

Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024

Ilustrasi PPPK boleh daftar CPNS 2024 tanpa resign.
Ilustrasi PPPK boleh daftar CPNS 2024 tanpa resign. (Bkn.web.id)

Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Dilansir dari Kompas.com, mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagaimana  berikut:

  1. Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  2. Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved