Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Permintaan Perekaman KTP Elektronik di Surabaya Naik hingga 200 Persen Jelang Pilkada Serentak 2024

Permintaan perekaman KTP elektronik atau e-KTP di Surabaya naik hingga 200 persen jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Proses perekaman KTP elektronik di Pemkot Surabaya, 2024.  

Pada akhir Agustus 2024 lalu, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 2.237.452 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.085.431 laki-laki dan 1.152.021 perempuan. Mereka tersebar di 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 153 kelurahan/31 kecamatan se-Surabaya.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dengan jumlah DPS Jatim yang mencapai 31.335.944 pemilih, pemilih asal Surabaya mencapai 7 persen dari total pemilih di provinsi dengan DPT terbesar kedua di Indonesia ini.

Sebelumnya, sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia terungkap masih masuk sebagai calon pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.

Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam proses pemutakhiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni-24 Juli lalu.

"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Syafiudin, saat dikonfirmasi sebelumnya.

Temuan pengawasan tersebut lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.

Menurutnya, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan. 

"Karenanya, setelah adanya SP tersebut diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tandas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.

Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS.

Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang, dan alih status dari sipil menjadi anggota Polri sebanyak 1 orang.

Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih.

"Seharusnya memang TMS," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved