Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PNS Pemkab Ngamuk Ikan Koi Kesayangannya Rp1,5 Juta Diserok Tetangga Lalu Digoreng, Tolak Damai

ASN Pemkab ngamuk ikan kesayangannya diserok tetangga sendiri. Mirisnya, ikan koi si ASN itu digoreng lalu dibuat lauk.

Unsplash/Katie Macnabb via KOMPAS.com
Ilustrasi ikan koi. ASN Pemkab ngamuk ikan kesayangannya diserok tetangga sendiri. Mirisnya, ikan koi si ASN itu digoreng lalu dibuat lauk. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi tetangga mencuri ikan koi seharga Rp1,5 juta ini menjadi sorotan.

Si pemilik ikan yang merupakan ASN Pemkab ngamuk ikan kesayangannya diserok tetangga sendiri.

Mirisnya, ikan koi si PNS itu digoreng lalu dibuat lauk.

Pencuri merupakan seorang pengangguran bernama AW (44).

AW diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara lantaran kedapatan mencuri ikan koi, milik Anwar, ASN Pemkab Nunukan, di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah itu terbongkar saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.

Baca juga: Pengakuan 3 Guru PNS Viral Bikin Video Bentak-bentak Murid, Lemas usai Ditindak Didikbud dan Polisi

"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujarnya, Senin (2/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dari visual CCTV, Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita, diketahui ada seorang laki-laki memakai baju biru, dengan mengenakan celana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut.

Laki laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.

Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.

Ilustrasi ikan koi.
Ilustrasi ikan koi. ()

Pelaku merupakan residivis pencurian hewan
 
Barasa melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.

Pelaku juga memiliki catatan kriminal, di mana AW, merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis Iguana pada 2021 silam.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.

Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.

AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Baca juga: 10 Tahun Mengabdi, Bidan Lepas Status PNS Imbas Anak Selalu Sakit Tiap Bulan, Kini Punya 20 Karyawan

Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.

Sebenarnya, lanjut Barasa, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.

Pelaku pencuri ikan mas koi AW (44). Laki-laki pengangguran di Nunukan Kaltara ini kerap melakukan pencurian binatang peliharaan.
Pelaku pencuri ikan mas koi AW (44). Laki-laki pengangguran di Nunukan Kaltara ini kerap melakukan pencurian binatang peliharaan. (Dok.Polsek )

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan orange, tersebut, sudah dipelihara korban selama 7 tahun.

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Barasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.

AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved