Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Siasat Licik Pria Asal Ponorogo, Tipu Teman Wanita dari Aplikasi Kencan, Motor Dibawa Lari

Polsek Lowokwaru Kota Malang menangkap dan mengamankan seorang pria bernama Hendra (37), warga Kabupaten Ponorogo.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo (kiri) didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (kanan) mengintrogasi tersangka PH alias Hendra (37) asal Ponorogo, Jawa Timur saat ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di halaman Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (4/9/2024). Pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengajak berkenalan melalui aplikasi Tinder. Atas perbuatannya, Hendra dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. SURYA/PURWANTO 

Korban pun mencoba menghubungi nomor tersangka, tetapi ternyata tidak aktif.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penipu Perawat di Surabaya Lewat Aplikasi Kencan, Kuras Harta Benda Korban

Sadar jika telah ditipu, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.

Kompol Anton Widodo menjelaskan, beberapa hari setelah menerima laporan dari korban NK.

Ternyata, pihaknya mendapat laporan dari 4 perempuan lain yang mengaku kehilangan sepeda motor dengan tersangka sama dan modusnya juga sama, dan para korban ini rata-rata adalah janda.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada Kamis (29/8/2024) lalu, tersangka Hendra ditangkap di tempat kontrakannya di daerah Pasuruan.

Baca juga: Nasib Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Peran Sosok Tiyari Terungkap

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan ternyata sepeda motor korbannya dijual oleh tersangka lewat media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo,"

"Dan dari hasil hunting yang kami lakukan, sejauh ini baru satu sepeda motor yang bisa kami amankan," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka Hendra kami jerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Hendra yang memiliki profesi sebagai sopir ini mengaku, perbuatannya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023.

"Awalnya saya ajak korban untuk makan dahulu, baru saya pinjam motor korban. Setelah itu, motor korban saya bawa kabur dan dijual per unitnya Rp 2 juta," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved