Berita Sidoarjo
2 Anak Buah Gus Muhdlor Dituntut Berbeda atas Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo
Dua orang anak buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang terseret kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD jalani sidang tuntutan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang anak buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang terseret kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sekitar Rp7,1 miliar akhirnya menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024) siang.
Terdakwa Ari Suryono Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan.
Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya.
Mengapa demikian, menurut JPU KPK Rikhi, Terdakwa Siska Wati tidak menikmati uang hasil praktik lancung tersebut.
Berbeda dengan Terdakwa Ari Suryono, yang turut juga menerima dan menggunakan uang tersebut.
Baca juga: Terungkap Pengunaan Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, untuk Kegiatan Gus Muhdlor
Bahkan, uang hasil praktik lancung tersebut juga diberikan oleh Terdakwa Ari Suryono kepada eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Sehingga, menurut Rikhi, kedua terdakwa pantas melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Karena dalam fakta persidangan, dari bukti transaksi dan lainnya, Siska Wati tidak menerima. Dia tugasnya untuk penggunaan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor," ujarnya seusai sidang.
Apalagi, terdapat hal yang memberatkan atas tuntutan terhadap Terdakwa Ari Suryono. JPU KPK Rikhi menjelaskan, Ari Suryono kerap memberikan pernyataan tidak logis selama menjalani persidangan.
Baca juga: Sidang Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor Karena Potong Insentif ASN
Kemudian, ada gelagat mencurigakan untuk menghindari proses penyidikan sejak awal. Karena Ari Suryono tidak berada di lokasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun lalu, hingga penyidik cuma berhasil menangkap Siska Wati.
"Itu jadi pertimbangan kami untuk menuntut lebih daripada Siska Wati," jelasnya.
Tapi, menurut JPU KPK Rikhi, Terdakwa Ari Suryono berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menyeretnya.
Terbukti, dalam persidangan, selama ini Siska Wati selama membuat daftar penggunaan uang yang diperoleh dari hasil potongan insentif para ASN, setiap tiga bulan sekali, atau saat pencairan insentif tersebut.
Baca juga: Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana
Dan bukti catatan tersebut selalu diserahkan kepada kepada Ari Suryono, selaku Kepala BPBD Sidoarjo.
Kemudian, ungkap JPU KPK Rikhi, Ari Suryono akan menginstruksikan Siska Wati untuk membakar catatan tersebut, sebagai siasat menghilangkan barang bukti.
Agar tidak ada pihak lain yang dapat mencurigai praktik lancung yang dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati.
"Jadi begini, setiap tri wulan dalam penggunaan uang hasil pemotongan insentif, yang untuk kepentingan Ari dan kepentingan Ahmad Muhdlor bupati, nah Siska selalu bikin catatan penggunaannya. Yang dilaporkan kepada ari, kepala BPPD," katanya.
"Setelah dilihat dipelajari dan disetujui oleh kepala BPPD, Ari. Ari minta ke Siska untuk dimusnahkan, dihapuskan, dihancurkan, biar tidak ketahuan atau kelihatan pihak-pihak lain," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Sugiono Mundur dari Kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024, Tak Mau Ganti Calon Wakil Lain
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Ari Suryono, Nabillah Amir mengaku tidak kaget dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK. Karena semua telaah dalam tuntutan tersebut terdapat pada dakwaan.
"Kalau tuntutan, sudah sesuai prediksi awal, seperti yang ada didakwaan. Karena pasal dalam dakwaan adalah alternatif. Maka pasti salah satunya akan dipakai penuntut umum dalam tuntutan. Kita gak kaget," ujar Nabillah.
Kemudian, Penasehat Hukum Terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menyebutkan, JPU KPK menyusun tuntutan secara tidak realistis, karena tidak mempertimbangkan konteks kasus, dan keberadaan mens rea.
Pasalnya, Terdakwa Siska Wati dianggap Erlan tidak pernah menerima uang hasil praktik lancung tersebut. Apalagi sampai menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: PERAN Gus Muhdlor Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo hingga Ditetapkan Tersangka KPK
"Yang harus dipahami. Bahwa Siska wati tidak ada niat jahat sama sekali. Jadi unsur mens rea dan actus Reus aja yang ada di sini," ujar Erlan.
Sekadar diketahui, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati didakwa melanggar pasal 12 huruf F, UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar, karena terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, hingga terjaring OTT KPK.
Lalu, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.
Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.
Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.
Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
KPK OTT di Sidoarjo
Gus Muhdlor
kasus pemotongan dana insentif
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
KPK
BPPD Kabupaten Sidoarjo
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.