Viral Politik
5 Daerah di Jatim Muncul Calon Tunggal, ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Apa yang terjadi jika sebuah daerah melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Diketahui, terdapat 5 daerah di Jatim yang akan melawan kotak kosong
TRIBUNJATIM.COM - Apa yang terjadi jika sebuah daerah melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Diketahui, terdapat 5 daerah di Jatim yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, secara umum di Indonesia terdapat 41 daerah Pilkada Serentak 2024 yang mempertemukan pasangan calon tunggal versus kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengungkap skenario bagaimana jika kotak kosong di sebuah daerah mengalami kemenangan.
Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi Soal 41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak : Kenyataan Demokrasi
Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 september 2024.
Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024?
Penjelasan KPU
Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal, maka penjabat (pj) kepala daerah yang akan memimpin daerah tersebut.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," jelas Idham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).
Pj kepala daerah tersebut nantinya akan menjabat hingga pilkada berikutnya, yakni pada tahun 2029.
Nantinya, pj kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti orang selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Idham mengatakan bahwa kotak kosong tersebut ditandai sebagai surat suara tak berfoto.
Apabila terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, KPU tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong tersebut.
"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata Idham.
Adapun proses pengundian nomor urut untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.