Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

5 Daerah di Jatim Muncul Calon Tunggal, ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Apa yang terjadi jika sebuah daerah melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Diketahui, terdapat 5 daerah di Jatim yang akan melawan kotak kosong

Editor: Torik Aqua
SURYA/Mohammad Romadoni
Ilustrasi pemilu - Hal ini yang terjadi jika kotak kosong menang di sebuah daerah 

Idham menyampaikan, ada opsi lain jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024.

Opsi tersebut yakni memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah pada tahun berikutnya, tepatnya pada 2025.

"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," ujar Idham dilansir dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

5 paslon Pilkada 2024 di Jatim lawan kotak kosong 

Sebanyak 5 daerah di Jawa Timur (Jatim) dipastikan diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

Hal itu karena hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9/2024) malam, tidak ada tambahan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU masing-masing. 

Lima daerah ini adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya.

"Sampai pukul 23.59 WIB, tanggal 4 September tidak ada satu pun paslon yang mendaftar di 5 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (5/9/2024). 

Perpanjangan masa pendaftaran itu sebelumnya dibuka mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Sebagai informasi, perpanjangan dilakukan sebab pada tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu hanya ada satu Bapaslon pendaftar.

Secara regulasi, ketika ada Bapaslon tunggal maka KPU harus melakukan penambahan masa pendaftaran. 

Baca juga: Tolak Calon Tunggal, Muncul Ajakan Menangkan Kotak Kosong di Pilkada Surabaya 2024

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan lantaran tidak ada pendaftar di masa perpanjangan itu, saat ini KPU melanjutkan tahapan.

Yakni, melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon termasuk di lima daerah yang diikuti pasangan tunggal itu.

KPU menjamin tetap akan memeriksa verifikasi secara detail meskipun hanya ada Paslon tunggal. 

Secara tahapan, penetapan calon Pilkada akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved