Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua.
Namun, pada 6 September 2024, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mendes Gus Halim di wilayah Jakarta Selatan.
"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa, 10 September 2024.
Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut disita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Baca juga: Mengenal Tokoh Nahdliyin Inspiratif, Abdul Halim Iskandar Berhasil Bangun Desa dan Pejabat Egaliter
Sebelumnya, salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengatakan, penggeledahan KPK di rumah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar dia, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
KPK Geledah Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo
Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
Abdul Halim Iskandar
kakak Cak Imin
penggeledahan di rumah
korupsi Dana Hibah untuk Pokmas
KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Muhaimin Iskandar
RunningNews
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Reaksi PKB Soal KPK Geledah Rumah Dinas Gus Halim Kakak Cak Imin, Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin Pamit Jadi Menteri Desa |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Gus Halim, Kakak Cak Imin Terseret OTT Dana Hibah, Rumah Dinas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Rumahnya Digeledah KPK: Uang Tunai Disita |
![]() |
---|
Kemarin Ngaku Pasrah, Kini Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.