Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Jaksa Tanggapi Pembelaan Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang : Tidak Relevan dengan Fakta Sidang

Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang memasuki agenda replik

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya usai mengikuti sidang replik di PN Malang, Rabu (11/9/2024). 

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial.

Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Baca juga: Pemicu Tarsum Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesal Korban Manjakan Anak Bungsu, Motor Digadai

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap usai pihak keluarga membuat laporan kehilangan korban ke polisi. Dan pada Kamis (4/1/2024) sore, polisi menangkap Abdul Rahman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved