Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Rincian Harta Kekayaan Gus Halim, Kakak Cak Imin Terseret OTT Dana Hibah, Rumah Dinas Digeledah KPK

Berikut rincian harta kekayaan Gus Halim, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK. Terkait kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Editor: Hefty Suud
Humas Kemendesa PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terseret kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Rumah Dinasnya digeledah KPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Intip harta kekayaan Gus Halim yang merupakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), serta kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim

Rumah dinas kakak Cak Imin tersebut digeledah atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

Pasalnya, KPK hingga kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim periode 2019-2022.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat pun divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya pada September 2023.

Poliitkus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Tak berhenti pada Sahat, KPK lantas menetapkan tersangka lainnya yang totalnya berjumlah 21 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD. 

Dengan rincian, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

Pada 22 Agustus 2024, KPK pun memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Gus Halim diketahui adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Mendes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Gus Halim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana apa pun terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut. 
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024). Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu, melaporkan sosok eks Sekjen PKB, Lukman Edy, terkait dugaan pencemaran nama baik. 
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024). Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu, melaporkan sosok eks Sekjen PKB, Lukman Edy, terkait dugaan pencemaran nama baik.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Baca juga: KPK Ungkap Penggeledahan Rumah Abdul Halim Kakak Cak Imin, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

"Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata Gus Halim sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Gus Halim pun mengaku bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait persoalan dana hibah di Pemprov Jatim maupun ketika dirinya menduduki jabatan menteri. Tetapi, semua diklaim telah dijelaskan kepada penyidik.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik,” ujarnya.

Namun, pada 6 September 2024, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mendes Gus Halim di wilayah Jakarta Selatan. 

"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa, 10 September 2024.

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut disita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Kini namanya terseret OTT dana hibah, harta kekayaan Gus Halim jadi sorotan. 

Baca juga: Terbukti Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Eks Kades Sampang Divonis 2,5 Tahun Bui

Harta Kekayaan Gus Halim, kakak Cak Imin

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) (TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah)

Berdasarkan laman e-lhkpn, Abdul Halim Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 24 Maret 2024.

Laporan tersebut untuk periodik 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Abdul Halim Iskandar.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.701.210.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 77 m2/45 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp 46.200.000

2. Tanah Seluas 1235 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, WARISAN Rp 218.595.000
 
3. Tanah Seluas 513 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp 61.560.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 810 m2/250 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HIBAH DENGAN AKTA Rp 106.200.000

5. Tanah Seluas 765 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp 541.600.000
 
6. Tanah Seluas 845 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp 49.855.000
 
7. Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/90 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 631.200.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/74 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 778.800.000
 
9. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 720.000.000
 
10. Tanah Seluas 209 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 547.200.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 48 m2/48 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
 
12. Tanah dan Bangunan Seluas 48 m2/48 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
 
13. Tanah dan Bangunan Seluas 48 m2/48 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
 
14. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/105 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 4.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 135.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 2.688.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.265.792.937

F. HARTA LAINNYA Rp 409.700.000

Sub Total Rp 13.203.702.937

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 13.203.702.937

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved