Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polemik Aset Maria, Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan ke Penyewa, Notaris Buka Suara

Kos-kosan dan tiga ruko diduga direbut oleh mantan penghuni kos terjadi di Tenggilis, Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. 

Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.

Baca juga: Ibu Kos Syok Buka Kamar Nomor 3 di Jatiwaringin, Hela Nafas Menahan Tangis, Penghuni Punya Kelainan

Maria tetap mengklaim bahwa asetnya berpindah tangan melalui praktik tipu muslihat.

Sebab, awalnya, Dewi menawari satu bangunan rumah yang juga kos-kosan untuk dipecah menjadi tiga ruko, bukan hibah.

Maria yang percaya lantas menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) kepada petugas PPAT (Permadi).

Baca juga: Pantas Ibu Kos Ngamuk Minta Penghuni Pergi, Syok Lihat Kamar Dipenuhi Sampah sampai Bau Menyengat

"Memang salah saya waktu itu tidak baca, karena di pikiran hanya pemecahan SHM," ucapnya.

Maria mengungkapkan skenario tipu-tipu terungkap saat tahun 2021 Permadi memberitahu bahwa semua SHM sudah atas nama Dewi.

Dia sangat kaget. Lebih-lebih, Permadi mengatakan sudah beli dua ruko tersebut.

"Saya sempat minta salinan putusan tapi mbulet gak dikasih. Saya akhirnya minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari situ, saya tahu alamat PPAT. Saya minta salinan ke PPAT tapi masih mbulet, akhirnya saya lapor ke polrestabes baru dapat salinan AJB dan hibah," ujarnya.

Setelah mendapat akta salinan hibah, Maria menyebut ada yang salah. Yakni penulisan alamat kos-kosan yang direnovasi menjadi ruko.

Seharusnya Tenggilis Lama III B nomor 56, namun ditulis di penetapan nomor 57.

"Kok bisa ya penulisan salah jadi muncul surat hibah dan SHM. Kalau Permadi sekarang ngaku juga sebagai tidak terlibat atau korban, ya musti diingat proses mulai dari awal dia yang mengurus," imbuhnya.

Maria menuding Dewi sebagai otak penipuan yang bersekongkol dengan Permadi.

Setelah terbongkar Dewi yang dulu merupakan penghuni kos kabur menghilang. 

"Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko). Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu," ungkapnya.

Soal Permadi menang gugatan, Maria menjelaskan bahwa sebenarnya tidak pernah sidang. Pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tidak jelas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved