Berita Kota Malang
Imigrasi Malang Deportasi WNA Timor Leste, Overstay hingga 148 Hari
Kantor Imigrasi Malang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.
Diketahui, deportasi ini dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu (overstay) selama 148 hari.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka dilakukan tindakan tegas. Yaitu pendetensian langsung dilakukan deportasi," jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur setelah Maria dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi, yang bersangkutan ini juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," tambahnya.
Baca juga: Aksi Bule Pakai Mandi BBM di Pinggir Jalan Bali Bikin Resah, Menparekraf Sandiaga Tegas: Deportasi
Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko menuturkan, bahwa ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia.
Alasannya, adalah mengikuti suaminya yang merupakan seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
"Jadi, suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan. Lalu keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," ungkapnya.
Baca juga: 6 WNA di Surabaya Bakal Dideportasi, Melanggar Izin Tinggal dan Palsukan Dokumen
Dirinya juga menerangkan, bahwa Maria sebenarnya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal.
Namun saat akan melakukan perpanjangan, Maria beralasan mendapatkan musibah.
"Lalu di awal September, Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal. Namun, kami anggap telah melakukan pelanggaran keimigrasian," tegasnya.
Baca juga: WNA Asal Hongkong Dideportasi dari Surabaya, Mantan Narapidana Kasus Narkotika
Pihaknya menyatakan bahwa terus berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
Deportasi ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
Imigrasi Malang
dideportasi
berita Kota Malang terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Timor Leste
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.