Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

7 Fakta Apa Itu Fufufafa yang Diisukan Bikin Hubungan Prabowo-Jokowi Retak, Berkaitan dengan Gibran

Berikut 7 fakta tentang apa itu Fufufafa. Diduga akun Gibran Rakabuming Raka untuk olok-olok Prabowo Subianto, viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
KOLASE KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO - Tribun Kaltim
7 fakta tentang Fufufafa dan kaitannya dengan Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi), serta Gibran Rakabuming Raka. 

"Ya proses-prosesnya saya enggak tahu ya, nanti, apa ada pertimbangan apa," ucap Dasco.

6. Hubungan Prabowo Subianto dan Keluarga Jokowi Merenggang?

Sejak akun Fufufafa viral, muncul isi keretakan hubungan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis viralnya unggahan akun Fufufafa membuat hubungan Prabowo dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) retak.

Menurut Dasco, polemik akun tersebut tak dibahas di internalnya

"Jadi, jadi akun itu saja enggak sempet dibahas apa-apa, bagaimana kemudian ngebikin keretakan, gitu." ujar Dasco.

"Ya jadi begini, yang begitu-gitu enggak pernah dibahas gituloh. Jadi kemudian apa namanya, ditulis seolah-olah keretakan lah. Atau segala itu," imbuh Dasco.

7. Pemilik Akun Bisa Disebut-sebut Bisa Terjerat Pasal Ujaran Kebencian

Melansir Hukum Online, hate speech atau ujaran kebencian menurut KBBI adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.

Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.

Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu:

a. Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana;

b. Penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan

c. Penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.

Menurut SE Ujaran Kebencian, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diterangkan lebih lanjut di dalam artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya.

Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menurut hemat kami tidak lagi memuat perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun tujuan dari ujaran kebencian menurut SE Ujaran Kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Viral Nasional lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved