Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Update Kasus Aset Maria Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan, 2 Orang Dilaporkan

Nasib Maria Lucia Setyowati (72) diduga ditipu mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi terus menjadi sorotan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Maria Lucia Setyowati (72) menujukkan ruko dulu miliknya kini jadi milik orang lain. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib Maria Lucia Setyowati (72) diduga ditipu mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi terus menjadi sorotan.

Terbaru, sejak 18 September polisi menaikan status dari yang semula hanya Pengaduan Masyarakat kini menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Iya sekarang sedang proses penyidikan, dulu dari dumas sekarang naik jadi LP, " terangnya singkat.

Maria menjelaskan, terlapor dalam LP tersebut ialah Tri Ratna Dewi dan Permadi selaku pegawai PPAT.

Baca juga: Siapa Tri Ratna Dewi? Hilang Setelah Diduga Rebut Aset Ibu Kos Surabaya, Maria: Saya Kira Orang Baik

Sebelumnya Permadi menegaskan bahwa proses hibah aset ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No 56 itu sudah dilakukan sesuai prosedural.

Keterangan itu memantik Maria untuk mengecek aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya ada beberapa kesalahan dalam pembuatan akta hibah.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Polemik Aset Ibu Kos Pindah Tangan ke Penyewa - Nasib Pemotor Tabrak Truk Dishub

Misalkan, dalam hal perbaikan atau pergantian kata frasa kalimat yang salah tidak boleh langsung dihapus begitu saja . 

Tetapi dilakukan dengan cara renvoi yaitu mengetik ulang frasa yang benar dan dibubuhi catatan setuju diubah atau diganti dan dibubuhi paraf oleh penandatanganan akta.

"Yaitu di akta mengganti bulan Senin 18 November tahun 2018 menjadi 18 Desember 2018 itu kan hanya disetipo,"  katanya.

Baca juga: Bantahan Notaris soal Penyewa Dituding Rebut Aset Ibu Kos, Hibah Sesuai Prosedur, Bukan Penipuan

Maria menerangkan mengapa poin waktu dihapus. Sebab dia baru menyerahkan sertifikat ke Permadi bulan Desember. 

"Kalau begitu kan akta dibuat sebelum saya menyerahkan SHM," ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika keterangan waktu penyerahan tidak diganti juga tetap salah.

Baca juga: Polemik Aset Maria, Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan ke Penyewa, Notaris Buka Suara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved