Berita Surabaya
Update Kasus Aset Maria Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan, 2 Orang Dilaporkan
Nasib Maria Lucia Setyowati (72) diduga ditipu mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi terus menjadi sorotan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib Maria Lucia Setyowati (72) diduga ditipu mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi terus menjadi sorotan.
Terbaru, sejak 18 September polisi menaikan status dari yang semula hanya Pengaduan Masyarakat kini menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Iya sekarang sedang proses penyidikan, dulu dari dumas sekarang naik jadi LP, " terangnya singkat.
Maria menjelaskan, terlapor dalam LP tersebut ialah Tri Ratna Dewi dan Permadi selaku pegawai PPAT.
Baca juga: Siapa Tri Ratna Dewi? Hilang Setelah Diduga Rebut Aset Ibu Kos Surabaya, Maria: Saya Kira Orang Baik
Sebelumnya Permadi menegaskan bahwa proses hibah aset ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No 56 itu sudah dilakukan sesuai prosedural.
Keterangan itu memantik Maria untuk mengecek aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya ada beberapa kesalahan dalam pembuatan akta hibah.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Polemik Aset Ibu Kos Pindah Tangan ke Penyewa - Nasib Pemotor Tabrak Truk Dishub
Misalkan, dalam hal perbaikan atau pergantian kata frasa kalimat yang salah tidak boleh langsung dihapus begitu saja .
Tetapi dilakukan dengan cara renvoi yaitu mengetik ulang frasa yang benar dan dibubuhi catatan setuju diubah atau diganti dan dibubuhi paraf oleh penandatanganan akta.
"Yaitu di akta mengganti bulan Senin 18 November tahun 2018 menjadi 18 Desember 2018 itu kan hanya disetipo," katanya.
Baca juga: Bantahan Notaris soal Penyewa Dituding Rebut Aset Ibu Kos, Hibah Sesuai Prosedur, Bukan Penipuan
Maria menerangkan mengapa poin waktu dihapus. Sebab dia baru menyerahkan sertifikat ke Permadi bulan Desember.
"Kalau begitu kan akta dibuat sebelum saya menyerahkan SHM," ujarnya.
Dia juga menambahkan, jika keterangan waktu penyerahan tidak diganti juga tetap salah.
Baca juga: Polemik Aset Maria, Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan ke Penyewa, Notaris Buka Suara
ibu kos di surabaya ditipu penghuni
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Polrestabes Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.