Nasib Camat Tersangka Suap BUMDes Kembalikan Uang Korupsinya Rp 285 Juta ke Kejari: Tidak Menghapus
Camat tersebut adalah Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono yang mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta.
TRIBUNJATIM.COM, KARANGANYAR - Seorang camat kembalikan uang hasil suap yang ia terima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.
Camat tersebut adalah Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono yang mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta.
Uang hasil suap itu diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kasus pengelolaan BUMDes Berjo kepada pihak Kejari Karanganyar pada Selasa (24/9/2024).
Lalu bagaimana nasibnya?
Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang
Diketahui, uang tersebut merupakan bentuk pengembalian atas uang yang pernah diterima oleh camat tersebut terkait kewenangannya.
"Uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto pada Rabu (25/9/2024).
Dia menyampaikan, pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Lanjutnya, tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karanganyar kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit.
"Masih dalam pengawasan dan perawatan intensif di RSUD Karanganyar," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Camat Ngargoyoso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo yang dilakukan oleh mantan dewan pengawas BUMDes, Agung Sutrisno. (Ais).
Sementara itu, aksi korupsi lainnya juga pernah terjadi Kabupatan Probolinggo.
Eks Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.
Ternyata sering foya-foya dan terlilit hutang.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.
Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.
"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), uang kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Mantan Kades Sidodadi Probolinggo Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi ADD Sebesar Rp 700 Juta
Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya dan digunakan untuk foya-foya.
"Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.
Baca juga: Kades Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung, Diduga Korupsi Keuangan Desa, Kerugian Capai Rp721 Juta
Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.
Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali.
Baca juga: Sosok Epan Padli Nikahi 2 Gadis Sekaligus di Usia 25 Tahun, Kades Sebut Tanpa Paksaan: Mungkin Jodoh
Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik, namun hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 300 juta dan sisanya dikorupsi.
Baca juga: LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu
Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Sumringah Belasan Perempuan Prasejahtera di Ngawi, Impian ke Tanah Suci Akhirnya Bisa Terwujud |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Perjuangan Satreskrim Polres Tuban, Rela Tersesat di Hutan Demi Temukan HP Hilang 2 Tahun |
![]() |
---|
Ribuan Santri Bersama Ojol Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Surabaya Diwarnai Saling Lempar Antara Massa Tanpa Almamater dengan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.