Berita Surabaya
Berlagak Seperti Jamaah, Maling Kotak Amal di Bratang Surabaya Kepergok Warga, Langsung Dihajar
Pria berinisial SO (43) kini kena batunya setelah nekat membobol kotak infak di teras sebuah musala kawasan Jalan Bratang Gede VI, Wonokromo, Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial SO (43) kini kena batunya setelah nekat membobol kotak infak di teras sebuah musala kawasan Jalan Bratang Gede VI, Bratang, Wonokromo, Surabaya, Jumat (13/9/2024) siang.
Gegara perbuatan lancangnya itu, membuat pria berkulit sawo matang ini terpaksa berurusan dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Kompol Hegy Renanta mengatakan, tersangka menjalankan aksinya berlagak seperti jemaah hendak menunaikan ibadah salat.
Saat melihat situasi di sekitar serambi musala terpantau sepi. Tersangka mulai menjalankan aksinya membobol salah satu kotak infak yang tergeletak di pinggiran serambi musala.
Hegy mengungkapkan, tersangka menggunakan alat pemotong gunting untuk mencongkel kotak infak berukuran 30 cm x 15 cm tersebut.
Baca juga: Aksi Maling Kotak Amal Viral, Kuras Uang Musala Rp 4.400.000, Ending Ditangkap Polisi
Setelah berhasil menguras seisi uang yang ada di dalam kotak, tersangka bergegas kabur berlarian dari serambi masalah.
"Tersangka pakai gunting mencongkel bagian atas kotak amal untuk mencuri uang," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Ternyata, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka sempat dipergoki oleh warga setempat berinisial AI.
Baca juga: Pria Pengangguran Curi Kotak Infak dan Motor di Masjid, Pakai Gamis saat Beraksi
Teriakan yang dilakukan oleh saksi membuat beberapa warga yang berada di dekat lokasi bergegas mengejar tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil disergap beramai-ramai oleh warga di kawasan Jalan Bratang Perintis III, Wonokromo, Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Nasib 3 Bocil yang Curi Kotak Amal di Kota Malang, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Ternyata, Hegy mengungkapkan, tersangka berencana mempergunakan uang hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Dua Remaja Ditangkap usai Curi Motor, Ngaku Juga sudah Bobol Sejumlah Kotak Amal Masjid
"Pengakuan tersangka mencuri uang kotak amal rencana buat kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
pencurian kotak amal
mencuri kotak infak
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.