Berita Kota Malang
Pemkot Malang Terus Tekan Angka Kemiskinan, Ada Tiga Program Prioritas yang Dilakukan
Persentase penduduk miskin di Kota Malang mencapai 3,91 persen pada 2024. Lebih rendah dari 2023 yang mencapai 4,26 persen.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Langkah-langkah yang dilakukan telah memberikan dorongan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan.
BPS Kota Malang telah mencatat garis kemiskinan di Kota Malang pada Maret 2024 sebesar Rp 706.341 per kapita per bulan. Angka itu bertambah sebesar Rp 31.681 per kapita per bulan bila dibandingkan kondisi Maret 2023 yang sebesar Rp 674.660.
"Kami juga melakukan upaya menaikkan kelas UMKM sehingga semua masyarakat bisa menikmati kesejahteraan," imbuhnya.
Langkah berikutnya mengenai mengurangi pengeluaran. Dalam waktu dekat, Iwan mengatakan akan dilakukan gebyar dukungan bansos oleh pemerintah dan pihak swasta.
Pemerintah Kota Malang getol mengajak stakeholder terkait untuk menekan angka kemiskinan.
Upaya untuk mengurangi pengeluaran sangat penting karena berdampak pada angka garis kemiskinan juga.
Perubahan garis kemiskinan dipengaruhi oleh pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK) di Kota Malang yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Perubahan garis kemiskinan ini selain dipengaruhi oleh inflasi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika pola konsumsi di kalangan penduduk yang dijadikan sebagai referensi dalam pengukuran.
BPS Kota Malang mencatat seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh rata-rata penduduk Kota Malang dalam memenuhi kebutuhan dasar minimum yang disetarakan dengan kecukupan kalori 2.100 kilo kalori per kapita per hari dan pemenuhan kebutuhan dasar non makanan.
"Semua stakeholder akan berikan dukungan kepada masyarakat. Melibatkan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha," ujarnya.
Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjarifudin menjelaskan beberapa faktor pendorong menurunnya angka kemiskinan di Kota Malang adalah tersusunnya basis data melalui aplikasi Pendataan Kesejahteraan Sosial Kota Malang (PDKTSAM) yang menghasilkan data by name by address dan by need, intervensi kemiskinan yang lebih tepat sasaran dengan adanya basis data hasil PDKTSAM, serta keberhasilan pengendalian harga komoditas-komoditas pemicu terjadinya inflasi.
“Juga dengan keberpihakan Pemerintah Kota Malang terhadap UMKM lokal tentang prioritas penggunaan produk usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tuturnya.
Meski begitu, Umar mengatakan persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan mengindikasikan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan mengindikasikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
“Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kota Malang tahun 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Hal ini bisa diartikan bahwa kualitas kesejahteraan penduduk di Kota Malang sudah lebih baik,” bebernya.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menjelaskan langkah di lapangan dalam upaya menekan angka kemiskinan mendapat dukungan positif dari sejumlah pihak. Dukungan tersebut berbuah manis dalam upaya mengurangi angka kemiskinan.
Pemerintah Kota Malang
Badan Pusat Statistik
penduduk miskin
Iwan Kurniawan
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.