Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pj Bupati Sri Handoko Tekankan ASN Pemkab Nganjuk Jaga Netralitas Selama Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Nganjuk tekankan ASN untuk menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024, demi menjaga demokrasi serta kualitas pelayanan publik. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna saat ditemui usai Apel Netralitas ASN di halaman GOR Bung Karno, Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) meneguhkan sikap netral dalam momen Pilkada Serentak 2024.

Sebab, netralitas ASN begitu penting, demi menjaga demokrasi serta kualitas pelayanan publik. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk juga telah membangun komitmen lewat Apel Netralitas ASN di halaman GOR Bung Karno, Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, Kamis (3/10/2024). 

Kegiatan tersebut diikuti ratusan ASN yang mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). 

"Netralitas ASN harus kita jaga selama tahapan pilkada. Ini untuk menghindari politik praktis maupun konflik kepentingan," tegas Sri Handoko Taruna

Sri Handoko Taruna menyebut, ada beragam dampak negatif yang timbul akibat ketidaknetralan ASN. 

Dampak tersebut antara lain, terganggunya integritas, pelayanan publik tak optimal dan kesenjangan di lingkup instansi. 

Baca juga: Gelorakan Program Gemarikan, Pj Bupati Nganjuk Berharap Angka Konsumsi Ikan Naik

"Dengan sikap netral serta berintegritas, roda pemerintahan akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Netralitas ASN diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pada aturan itu, disebutkan setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

"Aturan perundangan-undangan sifatnya mengikat dan tentu ada sanksi bila melanggar. Aturan ini harus ditaati oleh ASN. Kami berharap proses demokrasi di Nganjuk bisa berjalan dengan baik," tutupnya. (adv) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved