Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pencari Keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Kecewa, Sidang Terlantar, Hakim Ikut Cuti

Hari itu, Senin (7/10), Pengadilan Negeri Surabaya sepi. Sekira pukul 16.00 WIB, seorang petugas keamanan menutupi jendela dan pintu ruangan sidang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Palu hakim tidak terpakai karena hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya banyak yang cuti. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Indah dan suaminya duduk di kursi depan ruangan sidang.

Setelah beberapa saat, mereka memutuskan untuk beranjak ke kantin untuk membeli makan.

Setelah itu, mereka pindah lagi ke tempat duduk di depan ruangan sidang.

Hari itu, Senin (7/10), Pengadilan Negeri Surabaya sepi. Sekira pukul 16.00 WIB, seorang petugas keamanan menutupi jendela dan pintu ruangan sidang.

“Tidak ada sidang hari ini,” ucapnya dengan nada datar. 

Baca juga: Rincian Gaji Hakim di Indonesia, 12 Tahun Tidak Berubah, Kini Para Hakim Tuntut Kenaikan Gaji

Raut wajah Indah dan suaminya telah menunggu sejak pukul 13.00 WIB, itu terlihat kecewa.

Hari itu seharusnya mereka mendapatkan kepastian mengenai hukuman menantu mereka, yang ditangkap polisi karena kasus judi online.

Kabar penundaan ini disebabkan oleh aksi mogok para hakim yang sedang cuti bersama sebagai protes atas gaji dan tunjangan yang tidak naik selama 12 tahun.  

Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Jombang Pakai Pita Putih saat Isu Cuti Bersama, Pelayanan Berjalan Normal

“Kami ingin tahu kepastiannya. Dihukum berapa, istrinya sudah menunggu kabar vonis di rumah,” kata Indah.

Hakim menggelar aksi cuti bersama sejak 7-11 Oktober. Hakim-hakim kabarnya sedang ke Jakarta. Mereka menemui Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat , Komisi Yudisial, dan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas).

Gaji dan Tunjangan hakim disebut-sebut tidak berubah sejak tahun 2012.

Patokan upahnya saat ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Di aturan itu tertulis bahwa tunjangan hakim paling rendah 8,5 juta dan paling tinggi Rp24 juta.

Baca juga: 12 Tahun Gaji Hakim Tak Pernah Naik, Irfan Protes Mogok Kerja 5 Hari: Selalu Menunggu, Kami Resah

Sementara tunjangan ketua dan wakil ketua pengadilan berkisar Rp15,9 juta-27 juta.

Para pengadil sedang mengkritisi aturan itu. Tuntutannya Tunjangan seorang hakim di pengadilan kelas II minimal Rp 20,57 juta dan Rp58 juta di pengadilan kelas IA khusus. Sedangkan tunjangan ketua dan wakil ketua Rp 38,47 juta - Rp65,34 juta.

Berdasarkan penelusuran, sejak tanggal 5 Oktober atau dua hari sebelum gerakan cuti bersama berlangsung, sudah banyak hakim-hakim yang berdatangan ke Jakarta. 

Baca juga: Cuti Bersama Hakim Dapat Kritikan dari Pengacara, Rugikan Pencari Keadilan

Sejak Minggu lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, kabarnya banyak sidang yang ditunda hingga  tanggal 14 atau setelah gerakan cuti bersama selesai. Hal itu dirasakan menantu Indah. Menurutnya sidang  sidah ditunda dua kali. 

"Awalnya vonis dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober. Lalu digeser jadi 7, namun ternyata ditunda lagi. Kalau dibilang kecewa, ya kecewa," keluhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved