Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Pengerjaan Proyek Rehabilitasi SDN Jeruk Pasuruan Diduga Tak Terapkan Standar Keselamatan Kerja

Pengerjaan proyek rehabilitasi SDN Jeruk Pasuruan diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja. Begini penjelasan Dispendikbud dan pihak CV.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Dua pekerja saat mengerjakan atap kelas yang masuk dalam proyek rehabilitasi SDN Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), Sabtu (5/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pengerjaan proyek SDN Jeruk di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga kuat tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Kondisi ini memperihatinkan.

Sebab, semua proyek milik pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, wajib menerapkan SMK3.

Bahkan, ketentuan itu sudah tertuang di beberapa peraturan. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

UU ini mengatur secara umum tentang kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk bagi kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK).

Permen ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar selama pelaksanaan proyek.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. Di dalamnya ditegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3.

Itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja, terutama di lingkungan proyek yang berisiko tinggi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Baca juga: Tanah Warisannya Jadi Sekolah, Ahli Waris Ngamuk Segel Gedung SD, Protes Ganti Rugi Belum Dibayar

Di dalam Permen dijelaskan, tentang penerapan SMK3 dan mewajibkan perusahaan, termasuk CV yang mengerjakan proyek, untuk menerapkan SMK3 dengan standar jelas 

Jadi, pemilik CV yang mengerjakan proyek pemerintah, baik tender maupun non-tender, harus menerapkan K3 dan menyediakan APD sesuai dengan regulasi tersebut.

Sayangnya, pengerjaan rehabilitasi SDN Jeruk yang menelan anggaran Rp 190 juta itu diduga kuat tidak mengikuti ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Tak hanya itu, dari informasi yang didapat, ada alokasi anggaran berapa persen dari nilai kontrak itu digunakan untuk belanja APD agar sesuai dengan SMK3.

Itu terlihat saat dua pekerja proyek rehabilitasi ini naik ke atas atap kelas yang sedang direhabilitasi. Di tengah terik panas matahari, mereka berada di atap kelas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved