Berita Kabupaten Pasuruan
Pengerjaan Proyek Rehabilitasi SDN Jeruk Pasuruan Diduga Tak Terapkan Standar Keselamatan Kerja
Pengerjaan proyek rehabilitasi SDN Jeruk Pasuruan diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja. Begini penjelasan Dispendikbud dan pihak CV.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pengerjaan proyek SDN Jeruk di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga kuat tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kondisi ini memperihatinkan.
Sebab, semua proyek milik pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, wajib menerapkan SMK3.
Bahkan, ketentuan itu sudah tertuang di beberapa peraturan. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU ini mengatur secara umum tentang kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk bagi kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK).
Permen ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar selama pelaksanaan proyek.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. Di dalamnya ditegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja, terutama di lingkungan proyek yang berisiko tinggi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Baca juga: Tanah Warisannya Jadi Sekolah, Ahli Waris Ngamuk Segel Gedung SD, Protes Ganti Rugi Belum Dibayar
Di dalam Permen dijelaskan, tentang penerapan SMK3 dan mewajibkan perusahaan, termasuk CV yang mengerjakan proyek, untuk menerapkan SMK3 dengan standar jelas
Jadi, pemilik CV yang mengerjakan proyek pemerintah, baik tender maupun non-tender, harus menerapkan K3 dan menyediakan APD sesuai dengan regulasi tersebut.
Sayangnya, pengerjaan rehabilitasi SDN Jeruk yang menelan anggaran Rp 190 juta itu diduga kuat tidak mengikuti ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Tak hanya itu, dari informasi yang didapat, ada alokasi anggaran berapa persen dari nilai kontrak itu digunakan untuk belanja APD agar sesuai dengan SMK3.
Itu terlihat saat dua pekerja proyek rehabilitasi ini naik ke atas atap kelas yang sedang direhabilitasi. Di tengah terik panas matahari, mereka berada di atap kelas.
SDN Jeruk
Kecamatan Kraton
Pasuruan
keselamatan kerja
Mochammad Syafii
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
|
|---|
| Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
|
|---|
| Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
|
|---|
| DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengerjaan-proyek-rehabilitasi-SDN-Jeruk-pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.