Berita Surabaya
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung FEB UPN Veteran Jatim Ditutup, Jaksa Tanjung Perak Beber Sebabnya
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jatim (UPN) baru saja menyelesaikan pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonom
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (UPN) baru saja menyelesaikan pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang megah, setinggi 9 lantai, pada tahun 2022.
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp80,8 miliar. Namun, dibalik kemegahan gedung FEB UPN Veteran Jatim tersebut, muncul isu dugaan korupsi senilai Rp27 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, tetapi kabarnya penyelidikan tersebut telah dihentikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed.
"Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi nilai kerugiannya tidak sebesar Rp27 miliar. Kalau hilang sebanyak itu, gedung bakalan ambruk," kata Ananto.
Nilai kerugian negara terbagi tiga macam.
Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang
Pertama aset sarana prasarana Rp4,5 miliar milik negara tidak diberi label. Sedangkan, bangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan 10.516,72 meter persegi ada beberapa konstruksi yang perlu diperbaiki.
Misalnya, ada kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting yang diperkirakan nilainya mencapai Rp423,5 juta.
Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar item pembelian AC senilai Rp 888 ribu. Kerugian negara yang ditemukan pada laboratorium yakni Rp 455,1 juta. Total nilai kerugiannya Rp 4,9 miliar.
Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak kontraktor proyek memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp721 juta, Kades Tambakrejo Kaget Langsung Ditahan Kejari Tulungagung
Dengan perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.
"Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia," ujarnya.
Kasus ini muncul setelah Kejaksaan menerima pengaduan masyarakat pada akhir tahun 2023.
Tim Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penyelidikan antara Januari dan Maret 2024, mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan melakukan audit oleh inspektorat.
gedung FEB UPN Veteran Jatim
dugaan korupsi
kasus ditutup
Kejari Tanjung Perak
Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.