Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung FEB UPN Veteran Jatim Ditutup, Jaksa Tanjung Perak Beber Sebabnya

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jatim (UPN) baru saja menyelesaikan pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonom

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Gedung kuliah FEB Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (UPN). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (UPN) baru saja menyelesaikan pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang megah, setinggi 9 lantai, pada tahun 2022.

Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp80,8 miliar. Namun, dibalik kemegahan gedung FEB UPN Veteran Jatim tersebut, muncul isu dugaan korupsi senilai Rp27 miliar. 

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, tetapi kabarnya penyelidikan tersebut telah dihentikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed.

"Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi nilai kerugiannya tidak sebesar Rp27 miliar. Kalau hilang sebanyak itu, gedung bakalan ambruk," kata Ananto.

Nilai kerugian negara terbagi tiga macam.

Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang

Pertama aset sarana prasarana Rp4,5 miliar milik negara tidak diberi label. Sedangkan,  bangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan 10.516,72 meter persegi ada beberapa konstruksi yang perlu diperbaiki.

Misalnya, ada kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting yang  diperkirakan nilainya  mencapai Rp423,5 juta.

Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar item pembelian AC senilai Rp 888 ribu. Kerugian negara yang ditemukan pada laboratorium yakni Rp 455,1 juta. Total nilai kerugiannya Rp 4,9 miliar. 

Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak  kontraktor proyek memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp721 juta, Kades Tambakrejo Kaget Langsung Ditahan Kejari Tulungagung 

Dengan  perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

"Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia," ujarnya.

Kasus ini muncul setelah Kejaksaan menerima pengaduan masyarakat pada akhir tahun 2023.

Tim Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penyelidikan antara Januari dan Maret 2024, mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan melakukan audit oleh inspektorat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved