Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Nasib Haji Al Qadri Owner Pallubasa Makassar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Istri & Anaknya Korban

Nasib Haji Al Qadri pemilik Pallubasa Serigala Makassar jadi tersangka kecelakaan maut. Istri dan anaknya korban meninggal dunia.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa via TribunTrends
Sosok Haji Al Qadri, pemilik Pallubasa Serigala Makassar ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut di Tol Layang AP Pettarani. Istri dan akanya korban meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Haji Al Qadri, pemilik Pallubasa Serigala Makassar, ramai jadi perbincangan publik. 

Hal ini lantaran kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan anaknya. 

Dalam insiden tersebut, Haji Al Qadri ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengapa demikian? 

Berikut kronologi kecelakaan maut mobil yang ditumpangi Haji Al Qadri dan keluarganya. 

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam.

Dikutip dari Tribunnews.com, mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri  menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Warga Ponorogo Kaget Perhiasannya Berubah Jadi Rokok - Kecelakaan Maut di Lumajang

Al Qadri ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.

“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.

CURHAT Pilu Anak Owner Pallubasa Serigala
CURHAT Pilu Anak Owner Pallubasa Serigala, Ayah Tersangka Kecelakaan, Ibu dan Adik Tewas

Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.

"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.

Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.

Baca juga: Sosok Benny Laos Meninggal Dunia, Gubernur Maluku Utara Korban Speedboad Terbakar di Pulau Taliabu

Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.

Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Baca juga: Cekcok soal Parkir, Satu Keluarga Pemilik Rumah Makan ini Keroyok Jukir Hingga Meninggal

Baca juga: Tangis Pilu Esa Minta Dijemput Polisi, Ayah Meninggal Keracunan & Diusir Ibu Tiri, Putus Sekolah

Al Qadri Tak Ditahan

Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Al Qadri tidak ditahan.

Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.

Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.

Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.

Al Qadri pemilik usaha kuliner Pallubasa Serigala di Makassar
Al Qadri pemilik usaha kuliner Pallubasa Serigala di Makassar

Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.

Baca juga: Ortu Angkat Meninggal, Gadis Usia 13 Tahun Dapat Warisan Rp18 M, Ayah Ibu Kandungnya Langsung Muncul

Anak Sulung Curhat Pilu

Dua pekan lebih ditinggal dua orang tersayang sekaligus, putri sulung Al Qadri bernama Salwah Naurah membagikan unggahan pilu soal ibunya.

Melalui Instagramnya, Salwah mengunggah foto kecilnya bersama sang ibunda, pada Kamis, (10/10/2024).

Dalam potret tersebut, terlihat almarhum Nurjannah duduk memangku putrinya di sebuah taman.

Meski foto tersebut telah usang, namun senyumannya dalam potret itu bak menunjukkan benar-benar tulus tanpa paksaan.

Nurjannah. istri owner Pallubasa Serigala dan putrinya, Salwah Naurah
Nurjannah. istri owner Pallubasa Serigala dan putrinya, Salwah Naurah. 2 Pekan lebih ditinggal dua orang tersayang sekaligus, putri Al Qadri bernama Salwah Naurah membagikan unggahan pilu soal ibunya.

"Foto kecilku terlihat buruk, tapi senyuman di foto itu tidak palsu," tulisnya dalam foto dikutip via TribunSumsel.com

Lewat unggahan itu, Salwah menuliskan bahwa sosok Nurjannah adalah ibu terbaik dalam hidupnya.

"The best momm everr," kata Salwah dengan menyertakan lagu dari Donne Maula berjudul Bercinta Lewat Kata.

Ditengah kerinduannya itu, sang ayah justru harus dihadapkan masalah hukum karena diduga lalai menyebkan istri dan anaknya tewas kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Seleb lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved