Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Hak 'Nggadoh' Kambing Tak Diberi, Pasutri di Jember Justru Malah Dianiaya Pemilik Ternak

Pasutri ini sebelumnya melaporkan tetangganya berinisial H dan S sejak 28 Juli 2024 di Polsek Sempolan Silo Jember, karena melakukan penganiayaan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Ihya Ulumuddin Kuasa Hukum Pasutri Korban Penganiayaan tanya progres pelaporan di Polsek Sempolan Silo Jember. 

"Bahkan ketika pelapor membuat aduan di Polsek, para pelaku ini membuat laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," ulas Udik lagi.

Baca juga: Akhirnya Polisi Bekuk Bocil di Ponorogo yang Curi Anak Kambing Terekam CCTV, Kapolsek: Beli Rokok

Udik mengungkapkan kasus ini terkesan jalan ditempat. Mengingat sudah tiga bulan dilaporkan, para terlapor masih bebas berkeliaran.

“Saksi-saksi dari pelapor maupun terlapor juga sudah diperiksa. Namun sampai saat ini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sehingga di masyarakat pelaku cenderung menunjukkan sikap arogansinya, kalau pelaku tidak bisa ditahan,” sesal Udik.

“Kami juga mendengar jika salah satu pelaku, informasinya akan ke luar negeri, jikalau memang bener terbukti segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib,” papar Udik

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sempolan Silo AKP. M. Na’i menyatakan perkara tersebut sudah ditangani. Soal belum adanya penetapan tersangka, kata dia, mungkin penyidik punya pertimbangan tersendiri.

“Penangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kami tidak bisa intervensi. Tentunya dalam penyidikan petugas juga memiliki pertimbangan tersendiri,” tanggapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved