Berita Trenggalek
DPRD Dukung Penutupan Sementara Tambak Udang di Trenggalek: Perusakan Lingkungan Tak Bisa Ditolerir
DPRD mendukung penutupan sementara 9,5 hektare tambak udang di Trenggalek, sebut perusakan lingkungan tak bisa ditoleransi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tambak udang seluas 9,5 hektare di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, telah ditutup sementara oleh pemerintah kabupaten (pemkab).
Keberadaan tambak udang itu, telah mencemari lingkungan dan membuat resah masyarakat sekitar.
Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, pengelola membuang limbah tambak udang tersebut ke sungai, sehingga merusak ekosistem dan biota di sungai tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menilai, penutupan tambak udang tersebut merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, pembangunan di Trenggalek haruslah berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu, pembuatan tambak udang harus disertai IPAL yang memadai.
Selain itu, pengusaha harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.
"Apabila kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan hidup, mohon maaf, harus kami hentikan. Soal lingkungan hidup tidak bisa ditolerir," jelas Doding, Jumat (18/10/2024).
Menurut Doding, tambak udang tersebut memang menghidupkan iklim dunia usaha dan perekonomian di Trenggalek, namun sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), lingkungan hidup adalah yang utama.
Baca juga: Usai Pemkab Trenggalek Tutup Sementara Tambak Udang di Munjungan, Pengusaha Berkomitmen Bangun IPAL
"Kalau ada kegiatan usaha yang merusak lingkungan hidup kita, mohon maaf ya harus kita hentikan," lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.
Menurut Doding, permasalahan tambak udang tersebut sebenarnya sangat mudah diselesaikan, yaitu pembangunan IPAL yang sesuai dengan standar, sehingga buangan air limbah sesuai dengan baku mutu air limbah (BMAL).
"Kalau teman-teman pengusaha membuat IPAL-nya sesuai, kan permasalahan selesai. Jadi kita harus memperketat pengawasannya dan sering memberikan pemahaman teman-teman tambak agar mengutamakan membuat IPAL," tegas Doding.
Sebelumnya, ratusan warga Munjungan, Trenggalek, menggeruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Kamis (10/10/2024).
Ratusan massa itu mendesak untuk menutup usaha tambak udang yang mencemari lingkungan.
Warga menyebut, keberadaan tambak udang membuat kesehatan terganggu, mencemari sungai, menimbulkan bau tidak sedap dan merusak biota sungai serta pantai, sehingga nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.
tambak udang
Kecamatan Munjungan
Trenggalek
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Doding Rahmadi
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.