Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

3 hakim yang memberi vonis bebas kasus Ronald Tannur diperiksa, Heru Hanindyo mengaku tak tahu, Erintuah Damanik memilih bungkam.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, pemeriksaan tiga hakim tersebut merupakan serangkaian penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung, perkara dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa yang mendapat vonis bebas atas kasus menganiayaan dan pembunuhan teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal tiga hakim tersebut.

Sebelumnya, tiga hakim tersebut telah dipecat usai memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman dari masyarakat maupun anggota DPR.

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

KY kemudian memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved