Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu
3 hakim yang memberi vonis bebas kasus Ronald Tannur diperiksa, Heru Hanindyo mengaku tak tahu, Erintuah Damanik memilih bungkam.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, pemeriksaan tiga hakim tersebut merupakan serangkaian penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung, perkara dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa yang mendapat vonis bebas atas kasus menganiayaan dan pembunuhan teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.
"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal tiga hakim tersebut.
Sebelumnya, tiga hakim tersebut telah dipecat usai memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur.
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman dari masyarakat maupun anggota DPR.
Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
KY kemudian memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Heru Hanindyo
Mangapul
Erintuah Damanik
Gregorius Ronald Tannur
Mia Amiati
Dini Sera Afrianti
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
TERUNGKAP, Rudi Eks Ketua PN Surabaya Disuap Ibu Ronald Tannur 20 Ribu Dolar SGD, Panitera 10 Ribu |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejagung Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sosok Pejabat PN Surabaya Mencuat |
![]() |
---|
Kemenkumham Jatim Siapkan Ruangan Khusus untuk Kejagung Periksa Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta |
![]() |
---|
Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.