Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Nasib 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung, Telah Menyandang Status Tersangka Kasus Suap

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Tiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu.

Saat itu Erintuah Damanik bertugas sebagai ketua majelis hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai hakim anggota.

Sosok 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung

Inilah sosok tiga hakim yang sebelumnya telah dipecat karena memberikan vonis bebas Ronald Tannur dan pada Rabu (23/10/2024) ditangkap oleh Kejagung.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap

Ronald Tannur sendiri merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Gaji Hakim di Indonesia Rp12 Juta Sama dengan Jajan Rafathar? Raffi Ahmad: Sekolah, Dikasih Uang

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Baca juga: KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Kini, KY memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," tegasnya.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui bahwa KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Pembebasan Ronald Tannur Dikecam

Sebelumnya, DPRD Jatim pun turut mengecam dan menilai ada yang janggal dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi menilai, vonis bebas itu tidak masuk akal.

Lantaran baik keterangan saksi maupun fakta lain yang terungkap, bertolak belakang dengan putusan bebas.

"Putusan itu tidak masuk akal dan kami turut mengecam keras," kata Adam, Kamis (1/8/2024). 

Sebagai wakil rakyat, Adam mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan apalagi mendapat vonis bebas di pengadilan.

Sebab, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan.

 Sehingga, Adam pun tak kaget jika banyak sorotan tajam dari berbagai pihak mengenai putusan hakim tersebut, baik dari DPR RI maupun pihak lain. 

"Kami meyakini sorotan-sorotan ini pasti akan berdampak. Pasti akan ada langkah-langkah terbaik untuk menjawab rasa keadilan," jelas politisi muda Partai Golkar itu. 

Adam pun berpendapat bahwa dia turut curiga pada putusan janggal tersebut.

"Saya mencium indikasi ada yang tidak baik disana, bagaimana putusan tersebut sangat mengejutkan kita semua. Sehingga, kami menilai ada ketidakberesan," tegas Adam. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved