Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok MT Pak Kadus yang Rudapaksa Wanita ODGJ di Boyolali, TKP di Kebun Singkong, Modus Terungkap

Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.

Image Generator via Tribun Jateng
Pak Kadus terbukti sebagai ayah kandung dari wanita ODGJ di Boyolali. 

Berdasarkan informasi dari SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan adiknya, hingga akhirnya muncul kecurigaan terhadap sosok Kadus di desa mereka.

Baca juga: Dramatis, Evakuasi ODGJ Mengamuk di Bondowoso, Tangan Polisi Sampai Bengkak Kena Pukul Kayu

Kecurigaan tersebut ternyata benar adanya. Pak Kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.

Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.

Penetapan tersangka dilakukan lima hari lalu, dan sejak itu MT telah ditahan di Mapolres Boyolali.

AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah secara mental untuk melancarkan aksinya.

MT kerap memberikan perhatian lebih kepada SMT dan memberi uang sebagai iming-iming, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu setelah setiap kali melakukan perbuatannya.

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksinya pertama kali, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pak Kadus terbukti sebagai ayah kandung dari wanita ODGJ di Boyolali.
Pak Kadus terbukti sebagai ayah kandung dari wanita ODGJ di Boyolali. (Image Generator via Tribun Jateng)

Baca juga: Sakit Hati MUA Sedang Hamil Muda, Malah Dianiaya Ibu Pengantin saat Menagih Pelunasan Rp 1,7 Juta

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.

Kakak korban, SMN, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terpukul dengan kejadian ini, terutama setelah mengetahui bahwa sosok yang mereka curigai adalah tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan justru merugikan.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kehamilan SMT baru diketahui dua minggu menjelang perkiraan waktu lahir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved