Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Diangkat PPPK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kami Bantu

Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi kini diangkat jadi PPPK. Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Kami akan bantu afirmasi untuk beliau.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd soroti nasib guru Supryani yang dituduh aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Kronologi Guru Supriyani Viral

Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan.
Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan. (Tribunnews Sultra)

Belakangan viral Supriyani guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sedang berkonflik dengan orangtua murid yang kebetulan berprofesi polisi.

Supriyani dituduh memukul anak polisi hingga berakhir dipenjara.

Selain itu, guru wanita itu juga diduga diperas Rp50 juta untuk damai.

Lantaran viral dan mendapat sorotan media, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.

Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.

Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Guru Agama Dipolisikan usai Pukul Siswa - Nasib Ainun Bocah Penjual Permen Jahe

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.

Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.

Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.

Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.

Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved