Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Diangkat PPPK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kami Bantu

Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi kini diangkat jadi PPPK. Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Kami akan bantu afirmasi untuk beliau.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd soroti nasib guru Supryani yang dituduh aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Guru yang memeriksa menyampaikan luka itu seperti melepuh bukan tergores karena dipukul pakai sapu.

"Saat itu guru ini memeriksa luka, mereka spontan mengatakan luka itu seperti melepuh bukan dipukul," tutur Andre.

Jaksa Bahas Restorative Justice Guru Supriyani

Kuasa hukum guru Supriyani menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya.
Kuasa hukum guru Supriyani menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. (Istimewa)

Diketahui, guru honorer tersebut dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Didakwa aniaya anak polisi, guru Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Kini setelah kasus guru Supriyani viral di media sosial, sikap jaksa berubah. 

Penahanan guru Supriyani pun ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved