Berita Viral
Pemilik Toko Emas Syok Rugi Rp21 Juta usai Pembelinya Jual Kalung Palsu 30 Gram, Tersadar Warna Beda
Apes nasib pemilik toko emas di Batam. Pemilik mengalami kerugian mencapai Rp21 juta karena ditipu pembelinya.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Apes nasib pemilik toko emas di Batam.
Pemilik mengalami kerugian mencapai Rp21 juta karena ditipu pembelinya.
Kasus ini pun menuai sorotan hingga viral di media sosial.
Adapun toko yang menjadi korban penipuan ialah Toko Emas Naomi yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepi.
Insiden terjadi pada Minggu (27/10/2024) pukul 15.28 WIB.
Pelaku diduga seorang ibu dan anak perempuan.
Pelaku menjual kalung emas seberat 30 gram dengan kuitansi pembelian dari toko emas di Palembang.
Kejadian bermula ketika seorang perempuan paruh baya dan anak gadisnya datang ke Toko Emas Naomi untuk menjual kalung emas.
Mereka menunjukkan kuitansi pembelian kalung emas seberat 30 gram dengan harga Rp890 ribu per gram dari sebuah toko emas di Palembang.
Total harga pembelian tertera sebesar Rp26.833.000.
"Kejadiannya jam tiga lewat, mereka datang ke kami, mau jual perhiasan emasnya," kata Mek, salah satu pengelola Toko Emas Naomi kepada Tribun Batam, Selasa (29/10/2024).
Mek dan kakaknya yang saat itu bertugas memeriksa kalung emas tersebut.
Berdasarkan ciri-ciri fisik, mereka yakin kalung tersebut terbuat dari emas asli.
Kuitansi pembelian dari toko emas di Palembang semakin memperkuat keyakinan mereka.

"Mereka bilang beli di Palembang, ada kuitansinya juga," kata Mek.
Setelah sepakat, Toko Emas Naomi membeli kalung emas tersebut seharga Rp21 juta.
Ibu dan anak tersebut menerima uang tunai dan langsung meninggalkan toko.
Keesokan harinya, Senin (28/10), Mek melebur kalung emas tersebut.
Namun saat dilebur, kalung tersebut tidak menunjukkan warna kemerahan seperti emas pada umumnya.
Mek pun menyadari ia telah menjadi korban penipuan.
"Saat dilebur, warnanya tidak seperti emas asli. Kami baru sadar telah tertipu," ujar Mek.
Kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp21 juta.
Baca juga: Imbas Warungnya Kena Pohon Tumbang Dipangkas Petugas Dinas, Supriyadi Minta Ganti Rugi Rp20 Juta
Kasus penipuan juga dialami pemilik rumah makan di Lampung.
Ia kehilangan uangnya senilai Rp1 miliar.
Ini setelah bos rumah makan ini dijanjikan anaknya akan lolos seleksi Bintara Polri 2024.
Korban diketahui bernama Rika Setiyawati (42), seorang pemilik rumah makan di Lampung.
Sementara pelaku penipuan dilakukan wanita bernama Mar'atun Solihan (45) alias Atun.
Atun mengaku memiliki koneksi dengan pejabat di Mabes Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, membenarkan penipuan yang berkedok jaminan kelulusan pendidikan kepolisian ini telah dilaporkan.
"Benar, korban melaporkan kejadian dia tertipu dengan iming-iming pelaku yang mengaku bisa memasukkan anaknya ke sekolah bintara," kata Umi saat dihubungi, Minggu (27/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/336/VIII/2024 pada Agustus 2024.
Umi menambahkan pelaku penipuan tersebut telah ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung.
Baca juga: Mbah Sudiharjo Lega Dapat Ganti Rugi Tol Rp1,1 Juta Meski Tanahnya Cuma 1 Meter Persegi: Orang kecil
Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan ini bermula ketika korban bertemu pelaku di rumah makan miliknya pada Maret 2024.
Dalam pertemuan itu, korban menceritakan tentang putranya, M Arbi Irkayassa, yang sedang mengikuti proses seleksi Bintara Polri.
Pelaku kemudian mengeklaim bisa membantu meloloskan putra korban dengan alasan memiliki koneksi ke pejabat kepolisian.
"Karena latar belakang pelaku yang diketahui korban, jadi korban berpikir sudah tentu seorang direktur memiliki koneksi ke pejabat tinggi," kata Umi.
Pelaku pun meminta uang "pelicin" agar putra korban bisa mendapatkan jaminan kelulusan dalam seleksi tersebut.
Korban yang percaya langsung mentransfer uang beberapa kali kepada pelaku dalam waktu satu bulan, dengan total mencapai Rp 1 miliar.
Korban baru menyadari telah tertipu setelah hasil seleksi diumumkan dan putranya tidak lulus.
Saat korban menghubungi pelaku untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer, pelaku selalu mengelak.
Kasus serupa juga dialami seorang crazy rich muda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Gonzalo Algazali.
Ia rugi Rp 4 miliar lebih karena ingin masuk Akpol atau Akademi Kepolisian.
Crazy rich Pemuda 19 tahun ini menjadi korban penipuan pelaku yang berinisial AFR.
AFR sendiri sudah diamankan polisi.
Gonzalo Algazali, yang pernah diisukan dekat dengan selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji itu tertipu oleh AFR, wanita asal Kabupaten Bone, Sulsel.
Ia termakan iming-iming bisa dinyatakan lulus saat pendaftaran taruna Akpol.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, AFR telah diamankan di Kabupaten Bone, Sulsel, pada Minggu (29/9/2024) lalu.
"Sudah diamankan, ditangkap di rumahnya di Bone," ucap Devi dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10/2024).
Kata Devi, saat ini AFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.
"Si pelaku ini menawar-nawarkan diri ke pihak keluarga korban, bahwa dia (AFR) bisa meluluskan korban (masuk pendidikan taruna Akpol)," ungkap dia, melansir dari Kompas.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pemilik toko emas
Batam
viral di media sosial
penipuan
toko emas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami |
![]() |
---|
Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap |
![]() |
---|
Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.