Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Bayi Diduga Dikubur Hidup-Hidup, Awalnya Ibu Ngaku Kehilangan, Ternyata Depresi usai Cekcok

Seorang bayi ditemukan dalam keadaan tewas di parit oleh warga. Banyak asumsi beredar korban dikubur hidup-hidup.

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Ilustrasi bayi di Deliserdang, Sumatera Utara, disebut dikubur hidup-hidup oleh sang ibu. 

"Pemberian obat itu, tanpa sepengetahuan atau seizin orangtua korban. Sedangkan NR bukan ahli farmasi," katanya. 

Tersangka NR sudah mengasuh bayi EL sejak sang bayi berusia lima bulan, hingga kini bayi tersebut berusia 2,3 tahun. 

Akhirnya kelakuan Tersangka NR yang acap mencekoki Bayi EL dengan obat bukan peruntukannya itu, terbongkar setelah ibunda korban LK menemukan gelas minum untuk anaknya dalam keadaan aneh. 

Gelas yang berada di meja kamar mandi kamar khusus anaknya itu, diketahui dalam keadaan kotor karena terdapat sisa remahan serbuk berwarna-warni di dalamnya.

Kondisi gelas semacam itu, juga terjadi pada gelas-gelas lain yang disimpan dalam wadah laci kamar mandi. 

Baca juga: Kasus Bayi Dicekoki Obat Deksametason dan Pronicy di Surabaya, Ini Kata Pakar Farmasi Ubaya

Setelah ditelusuri, orangtua korban menemukan obat-obatan yang berbentuk segilima warna biru dan berbentuk lonjong warna oranye, dalam wadah toples warna putih dalam laci meja tersebut. 

Farman menjelaskan, orangtua korban berupaya menanyakan nama jenis dan khasiat obat tersebut kepada Tersangka NR, selaku pengasuh anaknya. 

Namun, Tersangka NR sempat berdalih bahwa obat tersebut merupakan obat biasa yang berkhasiat untuk menguruskan badan atau diet. 

Merasa tak puas dengan penjelasan tersebut. Orangtua korban berupaya menelusuri dan memeriksa polsel NR yang ternyata terdapat riwayat pembelian obat-obatan tersebut. 

Tak cuma itu, orangtua korban juga berupaya memeriksa rekaman CCTV di dalam kamar anaknya. Dan didapatkan bukti bahwa obat tersebut diminumkan kepada sang bayi

Caranya, ungkap Farman, tubuh bayi dibaringkan terlentang di atas kasur, lalu cairan air berisi serbuk remahan obat tersebut. 

"CCTV Rabu (28/8/2024) pukul 13.12 WIB. NR sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan, diambil dari kamar mandi anak yang berada di dalam kamar anak. Lalu meminumkan kepada korban, posisi anak berada di atas kasur," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Tersangka NR bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara, 10 tahun. 

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved