Berita Viral
Fakta Bayi Diduga Dikubur Hidup-Hidup, Awalnya Ibu Ngaku Kehilangan, Ternyata Depresi usai Cekcok
Seorang bayi ditemukan dalam keadaan tewas di parit oleh warga. Banyak asumsi beredar korban dikubur hidup-hidup.
"Pemberian obat itu, tanpa sepengetahuan atau seizin orangtua korban. Sedangkan NR bukan ahli farmasi," katanya.
Tersangka NR sudah mengasuh bayi EL sejak sang bayi berusia lima bulan, hingga kini bayi tersebut berusia 2,3 tahun.
Akhirnya kelakuan Tersangka NR yang acap mencekoki Bayi EL dengan obat bukan peruntukannya itu, terbongkar setelah ibunda korban LK menemukan gelas minum untuk anaknya dalam keadaan aneh.
Gelas yang berada di meja kamar mandi kamar khusus anaknya itu, diketahui dalam keadaan kotor karena terdapat sisa remahan serbuk berwarna-warni di dalamnya.
Kondisi gelas semacam itu, juga terjadi pada gelas-gelas lain yang disimpan dalam wadah laci kamar mandi.
Baca juga: Kasus Bayi Dicekoki Obat Deksametason dan Pronicy di Surabaya, Ini Kata Pakar Farmasi Ubaya
Setelah ditelusuri, orangtua korban menemukan obat-obatan yang berbentuk segilima warna biru dan berbentuk lonjong warna oranye, dalam wadah toples warna putih dalam laci meja tersebut.
Farman menjelaskan, orangtua korban berupaya menanyakan nama jenis dan khasiat obat tersebut kepada Tersangka NR, selaku pengasuh anaknya.
Namun, Tersangka NR sempat berdalih bahwa obat tersebut merupakan obat biasa yang berkhasiat untuk menguruskan badan atau diet.
Merasa tak puas dengan penjelasan tersebut. Orangtua korban berupaya menelusuri dan memeriksa polsel NR yang ternyata terdapat riwayat pembelian obat-obatan tersebut.
Tak cuma itu, orangtua korban juga berupaya memeriksa rekaman CCTV di dalam kamar anaknya. Dan didapatkan bukti bahwa obat tersebut diminumkan kepada sang bayi.
Caranya, ungkap Farman, tubuh bayi dibaringkan terlentang di atas kasur, lalu cairan air berisi serbuk remahan obat tersebut.
"CCTV Rabu (28/8/2024) pukul 13.12 WIB. NR sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan, diambil dari kamar mandi anak yang berada di dalam kamar anak. Lalu meminumkan kepada korban, posisi anak berada di atas kasur," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Tersangka NR bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara, 10 tahun.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.