Berita Ponorogo
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Soal Raperda APBD 2025, Bahas Proyeksi Anggaran Rp 2,3 Triliun
DPRD Ponorogo memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
PONOROGO, TRIBUNJATIM.COM - DPRD Ponorogo memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ini ditandai dengan sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan raperda APBD 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ponorogo, Joko Irianto, yang menyampaikan nota keuangan terkait proyeksi APBD 2025 yang dipatok sebesar Rp 2,3 triliun.
“bahwa proyeksi APBD ini mencakup berbagai sektor. Salah satunya adalah PAD,” ungkpa Penjabat Sementara (Pjs) Ponorogo, Joko Irianto, Jumat (1/11/2024),
Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, yang ditargetkan mencapai Rp 450,3 miliar atau sekitar 19 persen dari total pendapatan. Sisa pendapatan berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp 1,9 triliun.
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Telah Ditetapkan, Inilah Daftar Anggota dan Ketua Komisi Hingga Banggar
“Alokasi ini telah melalui berbagai pertimbangan, kami harap pembahasan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Dari pendapatan tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk menutup belanja operasional daerah yang memakan sekitar 72 persen dari total anggaran.
Alokasi belanja ini mencakup belanja pegawai sebesar 65,3 persen, belanja barang dan jasa 29 persen, belanja bunga 0,67 persen, belanja hibah 4,77 persen, serta belanja bantuan sosial sebesar 0,41 persen.
Baca juga: Pembentukan AKD DPRD Ponorogo Telah Terbentuk, Tugas di Depan Mata Membahas APBD 2025
“Belanja operasional ini diharapkan dapat memberi manfaat jangka pendek untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat,” tambah Joko.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan bahwa pembahasan raperda ini akan dilakukan secara maraton. Beberapa poin dalam pagu anggaran perlu direvisi menyesuaikan keputusan terbaru dari Kementerian Keuangan (KMK) yang terbit beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ratusan Pelajar Larut dalam Suasana Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dari Dishub Ponorogo
“Meski draf awal sudah disusun, namun kami perlu menyesuaikan dengan aturan KMK terbaru yang menentukan besaran anggaran setiap pos," tanbahnya.
Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya draft nota sudah dikirimkan Pemkab sejal awal pembentukan DPRD. Namun oleh wakil rakyat belum bisa dibahas.
“Pembentukan alkap (alat kelengkapan dewan) belum terbentuk dan baru hari ini, di tengah itu muncul KMK dari kementerian jadi harus disesuaikan,’’ jelas Kang Wie—sapaan akrba—Dwi Agus Prayitno.
Baca juga: Catatan Satlantas Polres Ponorogo Selama Operasi Zebra Semeru 2024, Angka Kecelakaan Menurun
Kang Wir menambahkan, koreksi anggaran diperlukan untuk beberapa sektor, seperti pendidikan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hingga infrastruktur. Nilainya ada yang harus dikurangi maupun ditambah.
“Sedikit banyak tentu berdampak, karena kemarin penyusunan draf ini pakai Permendagri 24/2024, sekarang ada aturan baru, jadi harus disesuaikan,” pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.