Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hak Pendidikan 12 Tahun, Sudahi Penahanan Ijazah Karena Tunggakan Biaya Sekolah, Harus Ada Solusi

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati mendesak agar tidak ada lagi penahanan ijazah hanya karena ada tunggakan biaya sekolah

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tahan Ijazah - Anggota Komisi D Surabaya Ajeng Wira Wati saat mendapat aduan ada warga yang ijazahnya ditahan, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati mendesak agar tidak ada lagi penahanan ijazah hanya karena ada tunggakan biaya sekolah.

Dia menyayangkan jika masih ada praktik demikian.

Saat menggelar reses, menyerap aspirasi warga di Kecamatan Simokerto, Surabaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya ini, ternyata masih ada ijazah siswa Surabaya yang ditahan. Baru tiga tahun setelahnya bisa diambil.

"Sudahi penahanan ijazah seperti ini," tandas Ajeng, Senin (4/11/2024).

Politisi perempuan ini menuturkan, lulusan salah satu SMA swasta warga Simokerto itu baru mengambil ijazah setelah bekerja. Menebus tanggungan dengan cara mencicil sendiri.

Baca juga: Cerita Ada Ijazah Siswa Ditahan, Risma Gaungkan Program SMA/SMK Gratis di Hadapan Kader di Pacitan

Sebenernya ada program Tebus Ijazah BAZNAS bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, Dinas Pendidikan, SMA Swasta, dan MKKS.

Setiap tahun selalu ada penebus ijazah dari program ini bagi warga. Namun ternyata program itu belum dinikmati warga Simokerto.

"Harus ada solusi bersama atas kejadian tahan ijazah. Program Tebus Ijazah itu harus mempermudah warga mendapatkan layanan tersebut. Hak setiap anak mendapatkan pendidikan 12 tahun," ujar Ajeng.

Baca juga: Orangtua Kesal Ijazah Anaknya Ditahan karena Belum Lunasi Sumbangan Sukarela, Pihak SMP Tak Merasa

Dia meminta setiap sekolah swasta yang mendapati siswanya tidak mampu membayar karena memang tegolong gakin harus didaftarkan ke BAZNAS.

Tidak perlu menunggu lama. Begitu juga prosedurnya juga harus dipermudah bagi yang memang berhak atas penerima program Tebus Ijazah.

"Kebanyakan yang kerap menahan ijazah adalah SMA swasta. Sekolah-sekolah ini harus diajak koordinasi. Sementara warga yang tak mampu membayar biaya sekolah silakan lapor ke kelurahan. Semua harus bekerja sama untuk memenuhi hak warga menuntaskan pendidikan SMA sederajat," kata Ajeng.

Selama ini juga ada bantuan bagi siswa SMA/SMK/MA bagi siswa gakin atau yang masuk data kurang mampu. Mereka berhak atas beasiswa Rp 200.000 per bulan sebagai pengganti SPP.

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Belum Memenuhi Syarat, Salah Upload hingga Ijazah Belum Dilegalisir

Ajeng meminta agar ada prosedur yang memudahkan jika khawatir terjadi tumpang tindih antara program Tebus Ijazah dan beasiswa ini.

"Permasalahan anak tidak bisa membayar SPP dan Ijazah, diharapkan segera diselesaikan Baznas. Jangan ditunda karena menyangkut kesempatan kerja juga.  Jangan sampai lama diselesaikan BAZNAS dan akhirnya warga sendiri yang diminta mencicil," kata Ajeng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved