Berita Viral
3 Nominal Uang di Kasus Guru Supriyani, dari Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta Disebut untuk Damai
Dalam kasus Guru Supriyani ini, beredar kabar soal oknum-oknum yang meminta uang kepada Supriyani supaya urusan sang guru dilancarkan.
TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa nominal uang di kasus guru Supriyani.
Yakni uang Rp2 juta, Rp15 juta, dan Rp50 juta.
Dalam kasus Guru Supriyani ini, beredar kabar soal oknum-oknum yang meminta uang kepada Supriyani supaya urusan sang guru dilancarkan.
Nominalnya pun beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah guru Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.
Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani menuturkan hal tersebut.
"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com ( grup TribunJatim.com ).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.
Baca juga: Dindik Siapkan Skema Belajar Menyenangkan : Tak Ada Guru Takut Murid di Surabaya
Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
Uang tersebut, lanjut Andra, diminta supaya kliennya tidak ditahan.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.
Namun, Supriyani menjelaskan bahwa tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.
Terkait uang Rp15 juta, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, Rokiman pun dimintai penjelasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat dihadirkan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Rokiman ditanyai JPU terkait uang Rp15 juta tersebut.
"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"
"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU.
Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya.
JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Baca juga: Kades Rokiman Mendadak Muntah saat Muncul Surat Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Rokiman pun menjawab bahwa permintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan uang)," jawab Rokiman.
Lalu soal uang Rp50 juta yang disebut diminta pihak korban sebagai uang damai.
Kabar uang senilai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Rokiman.
Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.
Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.
Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.
Baca juga: 1 Bulan Lagi Pensiun, Guru Dipolisikan karena Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi Kini Damai, Akui Menyesal
Rokiman Sakit
Rokiman pun sempat muntah-muntah dan masuk rumah sakit buntut uang Rp50 juta.
Kondisi kesehatannya menurun bukan gara-gara uang, namun karena ia diarahkan oleh Kapolsek Baito soal uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani.
Demikian yang disampaikan oleh Andri Darmawan, penasihat dari Rokiman.
Andri menuturkan, saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama dengan anggotanya.
Rokiman diminta untuk mengatakan uang damai senilai Rp50 juta itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre, Jumat (1/11/2024).
Saat itu, pihak Polsek Baito juga sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Rokiman pun menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta dilakukan pendampingan, karena ia merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.
Andre juga melakukan pendampingan saat Rokiman diperiksa di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Rokiman pun akhirnya menjelaskan, dari mana asal uang Rp50 juta tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
guru Supriyani
Tribun Jatim
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunEvergreen
berita viral
guru honorer
jatim.tribunnews.com
Arif Syok PBB Tanah Milik Ortunya Naik 3000 Persen, Harus Bayar Rp9,5 Juta |
![]() |
---|
Guru PNS Akui Raba dan Pegang Tubuh Siswa, Kepsek Skors Pelaku Seminggu usai Didemo Besar |
![]() |
---|
Meski Dokter Sudah Minta Maaf, Ortu Bayi Alesha Peserta BPJS Tetap Polisikan, Tagih Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Deretan Pilu Kisah Jenazah yang Dibonceng Motor, ada yang Lewat Hutan Hingga Jalan Tanah |
![]() |
---|
Alasan Bos Properti Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN, Diduga Libatkan Sindikat Terorganisir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.