Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kinerja Penyidik Kasus Guru Supriyani Disebut Susno Duadji Asal-asalan Pakai Keterangan Anak: Sampah

Susno Duadji mengatakan, terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur lewat undang-undang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunnewsSultra.com
Keterangan Susno Duadji terkait kasus guru Supriyani 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut memberikan keterangan sebagai saksi ahli sidang kasus guru Supriyani.

Tepatnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Susno Duadji menilai, kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.

Baca juga: Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Aipda WH Kini Kena Mental Minta Mediasi: Publik Menghakimi

Kesaksian ini diberikan Susno Duadji pada sidang melalui Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai polisi penyidik Polsek Baito.

Keabsahan keterangan anak di bawah umur ini kemudian dipertanyakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan?" tanyanya.

Susno mengatakan, terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur lewat Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Acara Pidana.

Keterangan anak bahkan bukan dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.

"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan, bukan alat bukti," jelas Susno.

Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ungkapnya.

Sementara terkait keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di-BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.

Karena jika keterangan saksi tanpa didukung dengan bukti lain yang membuat terang penyelesaian kasus pidana.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani

"Ya ndak ada gunanya, jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga ndak ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ungkap Susno, mengutip Tribunnews.com.

"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja ndak ada gunanya, apalagi anak," lanjutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved