Berita Viral
Kinerja Penyidik Kasus Guru Supriyani Disebut Susno Duadji Asal-asalan Pakai Keterangan Anak: Sampah
Susno Duadji mengatakan, terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur lewat undang-undang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut memberikan keterangan sebagai saksi ahli sidang kasus guru Supriyani.
Tepatnya di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Susno Duadji menilai, kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.
Baca juga: Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Aipda WH Kini Kena Mental Minta Mediasi: Publik Menghakimi
Kesaksian ini diberikan Susno Duadji pada sidang melalui Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai polisi penyidik Polsek Baito.
Keabsahan keterangan anak di bawah umur ini kemudian dipertanyakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan?" tanyanya.
Susno mengatakan, terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur lewat Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Acara Pidana.
Keterangan anak bahkan bukan dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.
"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan, bukan alat bukti," jelas Susno.
Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ungkapnya.
Sementara terkait keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di-BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.
Karena jika keterangan saksi tanpa didukung dengan bukti lain yang membuat terang penyelesaian kasus pidana.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani
"Ya ndak ada gunanya, jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga ndak ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ungkap Susno, mengutip Tribunnews.com.
"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja ndak ada gunanya, apalagi anak," lanjutnya.
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.