Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Olahraga SD Tampar Siswa sampai Tak Masuk Sekolah, Sudah Minta Maaf 3 Kali Ditolak Wali Murid

Seorang guru olahraga menampar siswa kelas 1. Oknum guru itu sudah minta maaf namun tetap tak diterima oleh pihak keluarga korban.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Seorang guru olahraga menampar siswa kelas 1. Oknum guru itu sudah minta maaf namun tetap tak diterima oleh pihak keluarga korban. 

“Hanya saja, saya menyayangkan anak belum sekolah. Ini menjadi kewajiban saya sebagai kepala sekolah untuk memastikan anak didik kami mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal,” tutupnya. 

Baca juga: Sosok Andri Darmawan Mati-matian Bela Guru Supriyani, Balaskan Dendam Guru Honorer, Populer Sulteng

Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur.

Sebuah video guru tampar siswa karena tak dipanggil bu viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 1 Kembangbahu, Lamongan.

Guru yang tampar siswa SMP itu berinisial E.

Peristiwa itu terjadi pada saat si guru E sedang mengajar,sesi ulangan pelajaran Bahasa Inggris, Selasa (24/9/2024).

Saat itu siswa atau korban sedang mengumpulkan lembar jawaban di meja guru.

Guru E kemudian terpancing emosi saat siswa memanggilnya tanpa embel-embel bu, langsung nama guru yang bersangkutan, hingga tiga kali.

Karena itulah si ibu guru menampar korban hingga tiga kali dengan melihatkan muka marah.

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif  dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya langsung bertindak untuk mencari informasi.

"Peristiwanya baru tadi," kata Munif melului sambungan ponselnya.

Baca juga: Sosok Guru SA yang Unggah Video Siswi Gambar Alis di Sorong, 3500 Guru Patungan Bayar Denda Adat

Pihaknya kini telah mendalami kasusnya dengan memintai keterangan oknum guru dan semua pihak yang bisa dimintai keterangan.

Munif memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada oknum guru.

"Untuk sementara, sambil menghimpun keterangan, oknum guru itu kita tarik ke Diknas. Ya mulai besuk," tandasnya.

Apapun juga alasannya, guru tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved