Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Bapak-Bapak Asal Sampang Jualan Pil Inex di Diskotik Surabaya, Dapat Pasokan dari Jaringan Lapas

Dua orang pengedar obat-obatan terlarang pil inex yang berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Tersangka FH dan SH diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pengedar obat-obatan terlarang pil inex yang berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, ternyata memperoleh pasokan dari jaringan lembaga pemasyarakatan yang ada di Bali. 

Kedua tersangka merupakan warga Sampang, Jatim, berinisial SH (49) dan JH (37). Mereka ternyata residivis kasus yang sama beberapa tahun sebelumnya. 

Tersangka SH pernah ditangkap Anggota Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Sedangkan Tersangka JH ditangkap Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah diintai oleh anggota kepolisian usai menjual pil inex di tempat hiburan malam mal Tunjungan Plaza, Senin (4/11/2024) dini hari. 

Saat digeledah dalam pakai mereka, terdapat sekitar 22 butir pil inex yang tersisa, dari total 40 butir yang mereka punyi. 

Baca juga: Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo

Menurut Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara, kedua tersangka berhasil menjual 18 butir kepada pengunjung di dalam tempat hiburan tersebut. 

Pembelinya merupakan teman yang sudah berkenalan lama dan kerap bertemu dengan kedua tersangka, saat nongkrong di tempat hiburan tersebut. 

Sehingga, tidak ada metode khusus untuk menjual barang terlarang itu. Artinya, cuma kepada kalangan yang lebih dulu dikenal oleh para tersangka. 

Baca juga: Polres Kediri Bekuk Pengedar Pil Koplo di Desa Kambingan Kediri, Sita Barang Bukti 1.570 Butir

"Dia jualnya Rp500 ribu, dibeli dibawah itu. Beli Rp250 jualnya Rp500 ribu. Keuntungan 50 persen dari modal," katanya di Mapolsek Sukolilo, Minggu (10/11/2024). 

Kedua tersangka sudah hampir setahun berjualan pil tersebut. Ternyata, pasokan barang haram itu, diperoleh dari jaringan lapas yang ada di Pulau Bali.

"Pengakuan mereka mengaku dapat dari jaringan lapas di Lapas Kerobokan (di Bali). Dia beli secara ranjau. Kemarin kulakan hampir Rp20 jutaan," jelasnya. 

Baca juga: Pengakuan Pejabat Desa di Probolinggo Curi Motor Janda, Cekoki Pil Koplo Berujung Kejang lalu Tewas

Mengenai rekam jejak aksi kejahatannya. I Made Patera Negara mengatakan, keduanya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama sebelumnya. 

Yakni, Tersangka SH pernah ditangkap Anggota Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Sedangkan Tersangka JH ditangkap Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

"Keduanya, residivis, kasus yang sama. Pertama, di polrestabes dan kedua di Polsek Genteng," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved