Berita Surabaya
Komisi B DPRD Surabaya Panggil Pengelola Klub Malam, Muh Faridz Afif: Jika Tak Berizin Akan Disegel
Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas pascainsiden maut di Jl. Kedungdoro Surabaya yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Sugiyo
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas pascainsiden maut di Jl. Kedungdoro Surabaya yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Sugiyono-Sri Ariani, warga Kapas Madya, Surabaya. Pasutri ini tewas usai dihantam Innova saat pengemudi teler dari klub malam.
Sang sopir yang masih muda bersama empat rekannya dari Sumenep Madura habis dugem di salah satu klub malam di Jl Embong Malang. Dalam perjalanan pulang, diduga karena pengaruh alkohol, menghantam pasutri yang sedang menikmati makanan di warung tepi jalan, Jumat (1/11/2024) dini hari.
Komisi B pun memanggil Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Malam Surabaya, pengelola klub malam, dan dinas terkait, Senin (11/11/2024). Dinas ini di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disbudporapar, dan Satpol PP.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif bersama seluruh anggotanya antusias menyikapi insiden maut karena ulah pengunjung klub malam. Sebagai kota metropolis, keberadan hiburan malam tak bisa dihindarkan. Apalagi mereka berizin.
Namun, pengelola hiburan malam, pengunjung, dan Pemkot Surabaya harus bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan kota. Apalagi klub malam baru tutup menjelang subuh. Pengunjung yang teler bisa mengancam keselamatan warga yang beraktivitas pagi.
Sudah ada dua kejadian di waktu yang hampir bersamaan. Selain di Kedungdoro, kecelakaan juga terjadi di Taman Apsari Jl Gubernur Suryo. Sama-sama karena pengemudi teler setelah dugem dari klub malam.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Innova Maut Tabrak Warung di Kedungdoro Surabaya, Suami Istri Antre Makanan Tewas

Afif yang politisi muda PKB mendorong agar ada aturan tegas terkait keberadaan operasional klub malam. "Makanya kami akan cek betul apakah Paradise night club tempat dugem pengemudi Innova Kedungdoro punya izin lengkap," kata Afif.
Sementara pengemudi yang kecelakaan di Taman Apsari, beber Afif, juga habis dugem dari Ambyar Super Club. Dua klub malam itu akan dipastikan terkait izin operasional mereka. Namun hingga Senin sore, owner kedua klub malam tidak hadir.
Mereka hanya diwakili oleh staf manajer. Namun Afif bersama Komisi B akan tetap menghadirkan pengelola dua klub malam itu. "Mari sama-sama berkerja dengan seusai aturan yang ditetapkan bersama. Termasuk jika nanti ada regulasi soal kewajiban joki mobil dari klub malam wajib disediakan," kata Afif.
Tes Alkohol
Afif juga mendesak agar semua klub malam di Surabaya harus memastikan kelengkapan perizinan mereka. Mulai izin prinsip sampai izin lainnya. Termasuk penjualan minuman beralkohol hingga tata kelola yang lain harus dipenuhi.
Saat ini menguat agar ada aturan dan regulasi dari Pemkot Surabaya terkait kewajiban pengelola klub malam menyediakan joki atau jasa sopir bagi pengunjung yang teler. Afif mendukung aturan tersebut. Namun Komisi B meminta setiap pengelola klub malam jangan abai.
"Kami akan pelototi setiap klub malam terkait izin. Jika mereka tidak punya izin akan kami segel. Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan menyegel," kata Afif.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Malam Surabaya George Handiwiyanto menuturkan bahwa dirinya bersama para pemilik klub malam siap mengikuti aturan yang berlaku. Tapi dirinya berharap agar semua pihak berjalan bersama-sama.
"Tapi sebaiknya tidak main tutup karena kami juga mempekerjakan banyak orang. Kami setuju jika semua diatur dalam regulasi. Setiap klub malam wajib mentaati aturan. Termasuk jika nanti ada aturan wajib ada joki sopir dan kewajiban tes alkohol," katanya.
Sebenarnya klub malam sudah menyediakan joki sopir bagi pengunjung yang teler. Namun saat ditawari sopir untuk pulang, kebanyakan menolak.
Di klub malam di Surabaya juga belum ada kewajiban tes alkohol bagi pengunjung. Sebab, selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan tes alkohol itu. Jika nanti ada aturan baku yang mewajibkan tes alkohol dan joki sopir, tentu harus dipatuhi.
Komisi B DPRD Kota Surabaya
Pemkot Surabaya
jatim.tribunnews.com
Muhammad Faridz Afif
Berita Surabaya Terkini
Innova maut tabrak warung
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.