Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Kaget Yuliatin Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta per Bulan, Ternyata Uang Rp159 Juta Hasil Nipu

Alih-alih memperbanyak customer, uang perusahaannya malah ditilep selama enam tahun Yuliatin bekerja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan - Unsplash
Yuliatin sales marketing lakukan penipuan, rugikan perusahaan Rp159 juta 

Namun sebelum diserahkan kepada korban, pelaku mengambil satu lembar di bagian tengah buku cek.

Dan pihak bank tidak mengecek jumlah lembaran buku cek saat penyerahan ke korban.

"Tersangka ini pekerjaannya sebagai yang bagian membuat buku cek. Sebelum diserahkan ke korban, dia mengambil satu lembar cek dan disimpannya selama dua tahun," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (11/11/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.

Dikatakan Anwar, teller/kasir bank juga tidak curiga terhadap buku cek tersebut dikarenakan korban adalah seorang nasabah prioritas.

Pada saat melakukan pencairan tersangka menyuruh Ahmad Rusdi untuk melakukan pencairan. 

Nominal pencairan sesuai dengan yang sudah tertera sejak cek tersebut dibuat.

"Untuk nasabah prioritas tidak perlu pakai stampel cek tunai lagi. Dan karena nasabah prioritas tidak menghitung jumlah bundel, makanya dia ambil satu."

"Dan saat pencairan, jika jumlah nominal pencairan di bawah Rp100 juta, maka tidak perlu persetujuan pemilik rekening lagi, " tuturnya.

Baca juga: Warga sempat Kapok Joget saat Gunawan Sadbor Ditangkap, Kini Bangkit: Kalau Beras Habis? Kerja

Diketahui pelaku tak beraksi seorang diri.

Ia mengajak dua orang pelaku lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Palembang.

Tersangka bernama Tedy berperan mencuri cek.

Sementara Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, membantu Tedy beraksi untuk mencairkan cek.

Pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking.

Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh.

"Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11.36 WIB."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved