Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Kaget Yuliatin Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta per Bulan, Ternyata Uang Rp159 Juta Hasil Nipu

Alih-alih memperbanyak customer, uang perusahaannya malah ditilep selama enam tahun Yuliatin bekerja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan - Unsplash
Yuliatin sales marketing lakukan penipuan, rugikan perusahaan Rp159 juta 

"Pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya. Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," ujar Anwar.

Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada seorang karyawannya.

Lalu untuk memastikan hal itu, korban bertanya kepada pihak bank.

Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank lah yang mengambil cek milik korban.

Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.

"Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin."

"Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku," katanya.

Setelah mengambil cek tunai korban, tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono.

Lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut. 

"Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi."

"Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank," katanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp96,5 juta, serta tiga handphone milik tersangka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved