Berita Viral
Perusahaan Kaget Yuliatin Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta per Bulan, Ternyata Uang Rp159 Juta Hasil Nipu
Alih-alih memperbanyak customer, uang perusahaannya malah ditilep selama enam tahun Yuliatin bekerja.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ia membuat invoice penagihan palsu untuk para kliennya.
Setelah itu, tagihan diarahkan masuk ke rekeningnya.
Uang tagihan juga diselewengkan secara bertahap.
“Jadi waktu itu saya membuat delapan invoice sendiri untuk melakukan penagihan kepada PT Nusantara Jaya Grosir dengan total Rp159 juta."
"Untuk uangnya langsung masuk ke rekening saya," terang Yuliatin.
Baca juga: 50 Warga Diperiksa Polisi Imbas Ulah Pegawai Bank, KTP Dipinjam, Kerugian Capai Rp3,4 Miliar
Kasus lainnya, seorang pemilik travel haji dan umrah kaget saat saldo rekeningnya terkuras puluhan juta.
Tak tanggung-tanggung, jumlah saldo yang lenyap sebesar Rp99,5 juta.
Ternyata setelah diselidiki, uang tersebut dicuri oleh karyawan bank dimana ia menyimpan uang tersebut.
Liciknya, si karyawan mencuri cek giro si pemilik travel tersebut.
Cek giro tersebut disimpan oleh si pelaku selama dua tahun, setelahnya baru dicairkan.
Adapun pelaku diketahui bernama Tedy Juniansyah (33).
Tedy merupakan karyawan bank BUMN di Palembang.
Tedy ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena mencuri cek milik nasabah senilai Rp 99,5 juta.

Kejadian ini baru terungkap setelah muncul notifikasi transaksi keluar dari rekening korban.
Kasus ini bermula saat pelaku mencetak cek untuk korban yang mana buku cek tersebut berisi 25 lembar.
Sosok Mbah Nortaji Nangis Dijemput di Panti Jompo, Maafkan Anak yang Dulu Buang Dirinya: Sayang Saya |
![]() |
---|
Pria Ngaku Bakar Lahan Agar Damkar ada Kerjaan, Aksinya Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Catatan Diduga Penculik Anak SD Minta Tebusan Rp 50 Juta, Mengancam Mutilasi dan Jual Organ |
![]() |
---|
Respon Mantan Istri Prabowo soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Disuarakan Saja |
![]() |
---|
Arti Bendera One Piece yang Viral Berkibar Jelang HUT Ke-80 RI, DPR: Masuk Kategori Makar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.