Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Polwan Bakar Suami

Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Terdakwa Briptu Dila dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024) 

Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved