Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dokter di Surabaya Meninggal usai Keluar Sidang Kasus KDRT, Sudah Dapat Maaf dari Mantan Istri

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.

Terdakwa itu ialah Agus Prayoga Pangestu. Ia adalah seorang dokter.

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi. 

Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Istri di Pasuruan Alami Trauma Tingkat Berat, Jadi Korban KDRT Suami WNA Australia Belasan Tahun

Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.

Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya. 

"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.

Baca juga: Istri Selingkuh Sejak Tahun 2019, Motif Suami di Malang Gelap Mata, Sabet Istri Pakai Pisau Dapur

Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.

Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.

Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

Baca juga: Klarifikasi Gus Miftah Dituduh KDRT Istri di Konser, Video Toyor Kepala Viral, Sebut ‘Biasa Saja’

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. (Istimewa)

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.

Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.

Baca juga: Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved