Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Tahun Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta, Barang Tak Dicatat Tapi Terima Duit Pembeli

Kasir di pusat perbelanjaan menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun. Tak tanggung-tanggung, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Humas Polresta Cilacap
Kasir di pusat perbelanjaan menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun. Tak tanggung-tanggung, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kasir di pusat perbelanjaan diam-diam menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta.

Aksi si kasir terbongkar usai adanya struk belanja yang janggal.

Nyatanya, si kasir tak mencatat barang-barang yang sudah terbeli namun tetap menerima uang dari pembeli.

Adapun pelaku berinisial APS (30).

APS diketahui merupakan pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan APS sejak 2020 lalu.

APS kini telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

"Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribun Banyumas, Kamis (21/11/2024) via Tribun Jateng.

Galih mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024 setelah adanya laporan dari pihak manajemen.

"Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan," kata Galih.

Kejanggalan itu pun kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kerap kali tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.

"Modusnya yakni pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem, tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih.

APS (30) seorang karyawan perusahaan perbelanjaan di Cilacap yang menggelapkan uang perusahaan hingga Rp600 juta.
APS (30) seorang karyawan perusahaan perbelanjaan di Cilacap yang menggelapkan uang perusahaan hingga Rp600 juta. (DOK. Humas Polresta Cilacap)

Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi pun segera melakukan penyelidikan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved