Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Bersikukuh Tak Suruh Potong Uang ASN Sidoarjo, Jelaskan Oleh-oleh Umrah Sampai Pajak

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bersikukuh mengaku tak pernah minta potong uang ASN Sidoarjo, jelaskan soal oleh-oleh umrah sampai tagihan pajak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bersikeras tidak pernah menyuruh para anak buahnya memotong dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Ia tetap mengaku tidak mengetahui jikalau aliran dana pemotongan insentif tersebut mengalir juga untuk berbagai keperluan operasional perkantoran BPPD Sidoarjo, bahkan beberapa acara lain, seperti pengajian dan sebagainya. 

Hal tersebut diungkapnya selama menjawab rentetan pertanyaan JPU KPK dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (25/11/2024). 

Gus Muhdlor mengaku tidak mengetahui jikalau uang tersebut mengalir juga untuk acara kegiatan keagamaan di Kecamatan Krian, Sidoarjo, beberapa waktu lalu. 

Bahkan, ia berdalih sempat tidak merespons permintaan pendanaan seperti dalam proposal yang pernah diajukan dirinya.

Mengingat, jumlah nominal permintaan yang tertera, terbilang tak wajar. 

Ternyata, lanjut Gus Muhdlor, aliran dana dari hasil potongan itu tetap mengalir untuk mendanai acara tersebut, karena ada kerabatnya yang berkomunikasi dengan Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo.

"Saya tidak tahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan di Krian. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respons. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya," ujar Gus Muhdlor di hadapan majelis hakim. 

Melalui kesempatan agenda sidang kali ini, Gus Muhdlor juga ingin menjelaskan dan mengklarifikasi terkait adanya pembayaran senilai Rp 27 juta untuk keperluan pengurusan barang oleh-oleh umrah yang tertahan di Bea Cukai.

Ia menegaskan uang pembayaran barang di Bea Cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supirnya; Masruri, sejatinya uang pribadi miliknya. 

Baca juga: 10 ASN BPPD Sidoarjo yang Uangnya Dipotong Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Gus Muhdlor

Bahkan, ia menyebutkan, sudah menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta kepada Masruri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Namun, dalam proses pembayarannya yang diperantarai oleh sang sopir, disebut Gus Muhdlor tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Untuk hal yang menyangkut Bea Cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta," katanya. 

Sehingga, belakangan diketahui, permasalahan macetnya barang-barang tersebut, sudah diselesaikan oleh Ari Suryono, tanpa sepengetahuannya. 

"Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi," jelasnya. 

"Malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di Bea Cukai itu," tambahnya. 

Kemudian, menyoal terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta. 

Gus Muhdlor mengaku, dirinya tidak merasa memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. 

Ternyata, pada saat itu, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, kemudian melakukan mediasi dengan pegawai pajak.

Mediasi tersebut menghasilkan klarifikasi billing pajak, sejumlah Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta. Dan tagihan tersebut dibayar oleh Ari Suryono. 

Namun, Gus Muhdlor menegaskan, proses pembayaran pajak yang dilakukan Ari Suryono bukan permintaan dirinya melainkan keputusan sepihak atau inisiatif dari Ari Suryono sendiri.

"Saya tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Gus Muhdlor merupakan pria kelahiran Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, dan SMA Negeri 4 Sidoarjo. 

Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.

Ia maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.

Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.

Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved