Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga di Masa Tenang: Kita Disuruh Nyari Tim

Tengah viral di media sosial momen Pak RT bagi-bagi uang saat masa tenang Pilkada 2024 lalu ditangkap warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan Layar via Kompas.com
Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga di Masa Tenang: Kita Disuruh Nyari Tim 

"Mulai (Minggu) malam ini, kita menggelar patroli politik uang, mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan," kata Benny.

Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.

"Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucher, dan sebagainya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ucap Benny.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, PDIP Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Hendy-Gus Firjaun di Pilkada Jember 2024

Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk bagi demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan.

Pemberi dan penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi praktik tersebut.

"Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, dihukum, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu, mereka juga masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved