Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Titik Hancur Suaminya Nikah Lagi dengan Bu Kades, Syok Lihat Video di TikTok: Tanpa Izin dari Saya

Seorang wanita di Jombang hancur suaminya nikah lagi dengan bu kades. Wanita di Jombang itu pun lapor polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
Titik Hancur Suaminya Nikah Lagi dengan Bu Kades, Syok Lihat Video di TikTok: Tanpa Izin dari Saya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Jombang hancur suaminya nikah lagi dengan bu kades.

Wanita di Jombang itu pun lapor polisi.

Diketahui bahwa ibu rumah tangga (IRT) tersebut bernama Titik Indari (46).

Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kasus poligami tanpa izin.

Laporan Titik terhadap ulah suami sahnya dilayangkan ke Polres Jombang pada Rabu (20/11/2024).

Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum Titik, Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, kliennya melaporkan suami sahnya, AY (47), ke polisi karena sakit hati akibat dikhianati oleh sang suami.

Menurut Beny, Titik dan AY sebenarnya masih terikat pernikahan secara resmi.

Keabsahan pasangan tersebut sebagai suami istri merujuk pada buku akta pernikahan maupun identitas kependudukan.

Dia mengungkapkan, pasangan yang menjalani pernikahan pada 2013 tersebut telah dikaruniai 2 anak.

Mereka sebelumnya tinggal bersama di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo.

Beny menuturkan, tanpa sepengetahuan dan izin istri sah, AY diketahui menikah lagi dengan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Dulu Hidupnya Jaya Lalu Poligami, Pengusaha Kini Dicerai 2 Istri setelah Bangkrut, Saya Sudah Tua

Pernikahan suaminya itu diketahui oleh Titik melalui video yang diunggah oleh istri baru AY di TikTok.

Setelah dikonfirmasikan kepada suaminya, Titik merasa tidak terima hingga kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

“Klien kami meyakini bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHP,” ungkap Beny, Selasa (26/11/2024), melansir dari Kompas.com.

Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan Beny, mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan.

Beny mengungkapkan, laporan kliennya telah ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

“Jadi kemarin, Hari Senin, penyidik telah meminta keterangan klien selaku saksi pelapor. Ada 17 pertanyaan yang diajukan,” ungkap dia.

“Materinya tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang, seperti yang telah dilaporkan klien kami,” lanjut Beny.

Baca juga: Ibu Bhayangkari Nelangsa Jadi Tukang Ojek usai Suami Nikah Lagi, Jabatan Kapolsek Suami Kini Dicopot

Kanit PPA Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Titik dan kuasa hukumnya.

Pada Senin (25/11/2024), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Titik, selaku pelapor dan saksi korban.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di unit PPA. Perkembangannya nanti kami sampaikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Sugiatna, Selasa.

Sementara itu, Titik mengaku tidak terima lantaran suaminya itu menikah lagi tanpa izin darinya.

"Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa izin dari saya," ucapnya kepada awak media pada Jumat (22/11/2024). 

Lebih lanjut, kekecewaan Titik memuncak terlebih ia mengetahui suaminya menikah lagi dari rekannya.

Rekannya itu mengadu, jika suami Titik menikah lagi dengan perempuan lain dan disebarkan lewat media sosial TikTok. 

Bahkan AY bersama oknum perempun istri baru menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA di Jombang.

"Kabar itu saya terima dari teman saya. Ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita itu di TikTok," katanya. 

Dalam kasus lainnya, seorang mama muda juga emosi suaminya diam-diam nikah lagi.

Ia pun berbuat nekat hingga berujung kurungan penjara.

Mama muda itu berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bermula dari postingan di Facebook, ia melihat sang suami menikah lagi diam-diam dengan wanita lain.

Imbasnya ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel bernama Vi (34) itu emosi.

Ia nekat menyiram cairan asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Baca juga: Ngaku Istri Pegawai Bea Cukai, Wanita Curhat Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Laporkan: Enak Anak Tirimu

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024), melansir dari Sripoku.

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved